Denpasar (Bisnis Bali) – Polemik perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa, Jumat (15/2) menemui titik terang, setelah Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak para kepala LPD se-Bali untuk berdialog. Dalam ramah tamah Gubernur Bali bersama kepala LPD se- Bali tersebut akhirnya Gubernur Koster, memutuskan untuk mengambil jalan tengah yaitu tetap pada nama LPD seperti awal dan tidak dibentuknya Lembaga Otoritas Perekonomian Adat (Loka) Bali.
Keputusan tersebut diambil Gubernur Koster, setelah meluruskan kesalahpahaman stakeholder LPD terkait dengan tujuan rencana perubahan nama LPD yang dirancang Gubernur. “Saya tidak mungkin akan menghapus jejak sejarah seperti wacana yang berkembang selama ini. Saya malah ingin memperkuat, melindungi, dan memproteksi LPD dalam jangka panjang, karena sewaktu – waktu UU nomor 1 tahun 2013 dicabut maka LPD tidak ada yang melindunginya,” tandas dihadapan 1.100 kepala LPD dari 1433 LPD se – Bali.
Namun setelah mendengarkan pemaparan orang nomor satu di Bali tersebut, para kepala LPD tetap pada pendiriannya tidak ingin nama LPD diubah. Gubernur Koster akhirnya mengambil jalan tengah yaitu mengikuti keinginan para pemimpin LPD se- Bali. Meski demikian dalam ranperda desa adat tersebut disisipkan satu buah pasal yang memungkinkan dilakukan perubahan nama LPD di kemudian hari.
“Saya sisipkan satu pasal ini, kalau seandainya nanti para pemimpin LPD berubah pikiran dan setuju dengan upaya saya dalam upaya perlindungan terhadap LPD. Jadi isi dari pasal tersebut adalah apabila peraturan yang mengatur tentang Labda Pacingkreman Desa belum dibuat, maka Peraturan daerah No.3/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa masih berlaku,” pungkasnya. *pur