Ini Tips Masyarakat Lakukan Pinjaman di Fintech 

314

Denpasar (Bisnis Bali) – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, SWI memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada fintech peer to peer lending yaitu :
1. Pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
4 .Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.
Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].*dik