Denpasar (Bisnis Bali) – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing berharap masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech peer to peer lending tanpa terdaftar atau izin OJK. Itu penting agar tidak dirugikan ulah fintech peer to peer lnding ilegal.
Tongam dalam informasi tertulisnya mengatakan saat ini banyak entitas fintech peer to peer lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
SWI diakui telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap fintech peer to peer lending ilegal tersebut. Langkah-langkah yang telah dilakukan mengumumkan fintech peer to peer lending ilegal kepada masyarakat. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses keuangan dari fintech peer to peer lending ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Selanjutnya meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal hingga edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.*dik