Tanggapi LOKA, Jangan sampai Kesalahan KUD Dulu Terulang

309

Denpasar (Bisnis Bali) – Pembentukan Lembaga Otoritas Perekonimian Adat (LOKA) yang tertuang dalam ranperda desa adat diharapkan tidak ikut serta dalam pengelolaan LPD. Jika hal tersebut terjadi, dikhawatirkan akan mengulang kesalahan pada pengelolaan koperasi unit desa (KUD) terdahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Kota Denpasar, Drs I Wayan Rayun Mba, beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, dalam rancangan perda yang di dalamnya memuat pembentukan LOKA serta nama Labda Pecingkreman Desa dengan menaungi 3 unit usaha dikhawatirkan tidak akan memberi dampak baik terhadap LPD yang berujung pada kebangkrutan. “Hal ini bercermin dari keberadaan KUD yang terdahulu dibentuk namun dalam pengelolaannya banyak kesalahan, sehingga tidak sedikit yang mengalami kegagalan,” ungkap Kepala LPD Desa Pakraman Kesiman ini.

Menurutnya, keberadaan LPD saat ini sudah sangat baik, sehingga jika dicampuri dengan hal-hal lainnya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif.  Dengan demikian, pihaknya bersama kepala LPD dan bendesa adat se-Kota Denpasar telah menyatakan menolak terhadap pembentukan LOKA yang akan turut serta dalam pengelolaan LPD.

Hal senada juga diungkap oleh Kepala LPD Desa Adat Kuta I Wayan Budha Artha, S.E., M.M. Dia mengatakan, isu pergantian nama yang santer belakangan ini telah banyak menuai pertanyaan dari masyarakat. “Paling berat itu ketika ditanyakan soal apakah dengan bergantinya nama Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pencingkreman Desa itu akan mengubah LPD secara total? Itu yang sulit kami terangkan kepada masyarakat,” ungkap Ketua BKS LPD Kabupaten Badung ini.

Hal tersebut dikatakanya cukup meresahkan masyarakat yang dikhawatirkan akan berimbas pada eksistensi LPD ke depan. Demikian juga dia mengatakan, perjalanan LPD Bali sudah sangat baik. Dilihat dari aset sudah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Demikian juga kepercayaan masyarakat kian meningkat kepada LPD, sehingga menurutnya tidak ada yang dikhawatirkan lagi dengan LPD. “Hanya, jika ini terkait tata kelola yang perlu adanya pembenahan, mari kita duduk bersama-sama membicarakan apa yang seharusnya dilakukan ke depan untuk lebih mengembangkan LPD,” imbuhnya. (wid)