Tabanan (Bisnis Bali) –
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Koperasi dan UKM terus lakukan sosialisasi dan mendorong para pelaku usaha kecil didaerah lumbung pangan ini agar mendaftarkan produk yang dimiliki untuk mendapatkan sertifikat hak merek maupun sertifikat halal. Di sisi lain, proses pengajuan sertifikat tersebut tanpa dipungut biaya karena merupakan program dari pemerintah pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, I Made Yasa, di Tabanan, Rabu (13/2) mengungkapkan, hingga saat ini untuk pemegang sertifikat hak merek yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) baru tercatat 10 UKM. Selain itu, ada juga sertifikat label halal dari MUI untuk 5 UKM di Kabupaten Tabanan.
“10 UKM yang mengantongi sertifikat hak merek ini diantaranya terdiri dari usaha produksi keramik, beras merah, dan VCO. Sementara untuk UKM yang mengantongi sertifikat halal diantaranya berupa produk olahan keripik belut,” tuturnya.
Jelas Yasa, pengajuan hak atas sertifikat merek maupun sertifikat halal ini gratis. Mekanismenya adalah UKM yang berminat harus melengkapi berkas diantaranya, terkait menyangkut identitas kepemilikan usaha hingga jenis produk yang dihasilkan. Katanya, setelah melengkapi berkas tersebut, pihaknya lanjut akan memfasilitasi atau memproses, baik ke tingkat provinsi maupun ke kementrian terkait dibawah kordinator Kementrian Koperasi dan UKM.
“Selama ini animo UKM di Kabupaten Tabanan yang mengajukan untuk mendapatkan sertifikat hak merek maupun sertifikat halal memang cukup positip,” ujarnya.
Tercermin, akumulasi dari 2015 lalu hingga 2019 ini sudah masuk sekitar 70 an UKM di Tabanan yang berstatus daftar tunggu untuk mendapatkan sertifikat hak merek maupun sertifikat halal dari pemerintah pusat. Akuinya, dari jumlah tersebut, saat ini baru 15 yang sudah keluar sertifikatnya, sedangkan sisanya masih menunggu.
“Sebab program ini berlaku secara nasional. Selain itu, tentunya ada seleksi dari pemerintah pusat terkait penerbitan sertifikat maupun kuota yang dialokasikan dimasing-masing daerah,” ujarnya.
Sementara itu, tambahnya bagi UKM yang telah mengantongi sertifikat hak merek maupun sertifikat halal ini, mereka (UKM) akan bisa menikmati bergam keuntungan. Semisal untuk yang mengantongi hak merek akan mendapatkan perlindungan atas legalitas produk yang dihasilkan, sehingga tidak bisa dijiplak oleh orang lain. Sementara, untuk manfaat dari sertifikat halal, berpotensi akan meningkatkan pangsa pasar produk, sehingga berdampak pada daya saing usaha nantinya.*man