Denpasar (Bisnis Bali) – Makin tingginya angka kredit bermasalah di bank perkreditan rakyat (BPR), harus disikapi langkah penanganan cepat, sehingga kondisi kredit BPR tidak makin sulit.
Direktur Utama BPR Lestari, Pribadi Budiono, baru-baru ini mengatakan, ketika debitur sudah tidak memiliki kemampun membayar angsuran, BPR wajib melakukan langkah ekstrem menjual jaminan debitur walaupun pihak bank harus menanggung kerugian.
Ia mengungkapkan, NPL tinggi karena debitur tidak mampu membayar angsuran. Permasalahannya jaminan debitur tidak mampu menutupi sisa utang debitur.
Penjualan aset atau jaminan debitur tak selalu membebani BPR. “Langkah penjualan aset ini dilakukan dengan pertimbangan debitur tidak mampu membayar angsuran kredit. Ini ibarat truk membawa barang bawaan yang banyak. Jika beban ini tidak diturunkan, NPL akan makin membebani BPR,” katanya.
Ia menegaskan, selisih kekurangan jaminan dan utang debitur harus dimasukkan sebagai kerugian. Bank harus berani rugi untuk menyelesaikan NPL. Jika sisa utang debitur Rp200 juta sementara jaminan debitur laku dijual Rp150 juta. ” Untuk menekan NPL BPR harus berani rugi Rp50 juta,” katanya.
Pribadi Budiono menambahkan langkah ekstrem penanganan NPL dilakukan untuk kebaikan BPR. Kalau tidak menjual aset debitur, BPR dibebankan NPL selama 1-2 tahun dan mungkin berpotensi mendapatkan kerugian yang lebih besar. (kup)