Harga BBM Turun, Pertamax Jadi Rp9.850 Per Liter

289

Denpasar (Bisnis Bali) –Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai 10 Februari 2019 mengalami penurunan dari sebelumnya Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter, sedangkan pertalite tetap Rp7.650 per liter. Kebijakan PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid mengatakan kebijakan penyesuaian harga BBM berlaku pukul 00.00 waktu setempat. Terkait hal tersbeut Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat.

“Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp800 per liter,” katanya.

Melalui informasi tertulisnya ia menjelaskan sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” ujarnya.

Mas’ud mengatakan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual. Selain pertamax dan pertalite, untuk wilayah Jawa Timur, harga BBM nonsubsidi jenis pertamax turbo disesuaikan dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter, dexlite disesuaikan dari Rp10.300 menjadi Rp10.200 per liter dan Dex disesuaikan dari Rp11.750 menjadi Rp11.700 per liter.

Selain itu, BUMN ini juga melakukan penyelerasan harga premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura dan Bali.

Pihaknya pun menginformasikan, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah. Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.

“Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM jenis bahan bakar minyak umum minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar,” paparnya.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.*dik