Semarapura (Bisnis Bali) – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan sidak di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Jumat (8/2). Sebanyak 13 pedagang mendapat peringatan karena dinilai melanggar dengan menjual dagangan tidak sesuai peruntukan kios.
Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, Wayan Ardiasa, Bupati Suwirta memantau satu per satu kios di Pasar Umum Galiran. Dari sekian banyak kios yang seharusnya digunakan untuk menjual makanan dan minuman, Bupati menemukan 13 kios yang menjual dagangan tidak sesuai peruntukan. Bupati langsung menegur para pedagang tersebut. Apabila dalam waktu dua hari atau sampai Minggu (10/2) para pedagang tidak mengindahkan teguran atau masih melakukan pelanggaran, Bupati Suwirta menegaskan di hari berikutnya akan dilakukan penutupan paksa dan pencabutan hak guna pakainya. “Apabila dalam waktu dua hari ini masih ada pelanggaran, maka kios akan kami tutup dan hak guna pakainya akan dicabut,” tegas Bupati Suwirta.
Di tempat terpisah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta melakukan pemantauan di lantai 3 Blok D Pasar Umum Semarapura. Pengaduan tersebut terkait surat peringatan yang ditujukan kepada salah satu pedagang yang dinilai melanggar dengan menjual dagangan tidak sesuai peruntukan kios. Bangunan blok D Pasar Umum Semarapura khususnya lantai 3 saat ini diperuntukkan bagi pedagang anyaman. Dari informasi yang diperoleh, pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut selain menjual anyaman juga berjualan sarana upacara atau upakara yang terbuat dari bahan fiber. Selain itu, Wabup juga menemukan satu kios yang menjual makanan dan minuman. Atas kondisi ini, Wabup Kasta meminta UPT Pasar maupun dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. (dar)