Mangupura (Bisnis Bali) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung bersama para juru sitanya, Kamis (7/2) kemarin, kembali melakukan penegakan perbup dan instruksi Bupati Badung untuk memasang spanduk bagi para penunggak pajak.
Kali ini juru sita Bapenda Badung melakukan pemasangan spanduk di tempat usaha restoran di Jalan Camlung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta. Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Badung, Made Sutama dan disaksikan Satpol PP Badung, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu, pihak Kecamatan Kuta dan Kelurahan Seminyak.
Sayangnya saat pemasangan spanduk tersebut, pemilik restoran yang menunggak pajak hingga Rp 1 miliar lebih ini tidak datang. Saat pemasangan, restoran ini hanya diwakili oleh staf administrasi restoran tersebut. “Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Perbup 15 tahun 2018 dan Instuksi Bupati Nomor 3 tahun 2018. Restoran ini cukup lama menunggak pajak yakni dari Juli 2012 hingga Februari 2019. Nominalnya hingga Rp1 miliar lebih dan kami sudah melakukan sejumlah tahapan agar pemilik usaha ini membayar pajak, namun tidak ada respons. Sekarang kami lakukan tahapan pemasangan spanduk yang berbunyi objek pajak ini menunggak pajak daerah dan jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tidak melunasi tunggakan pajak, kami akan melakukan penagihan dengan upaya paksa,” ujar sutama.
Ia mengatakan, tidak hanya restoran ini yang dikenakan sanksi seperti ini. Sanksi serupa juga dikenakan kepada satu akomodasi wisata di kawasan Seminyak. “Vila ini menunggak pajak Rp 2,3 miliar lebih sejak Januari 2002 hingga Februari 2019. Perlakuan sama kita lakukan yakni pemasangan spanduk. Jika dalam 14 hari tidak melakukan pembayaran, kita akan lakukan upaya penagihan paksa karena sebelumnya kita sudah bersurat untuk pemasangan spanduk ini,“ terangnya.
Sutama juga mengimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. “Kalau ada MoU atau perjanjian tolonglah untuk ditaati kesepakatan tersebut agar kita tidak melakukan aksi yang lebih tegas lagi,” paparnya. (sar)