Pungutan kontribusi wisatawan 10 dolar AS disinyalemen sangat sulit dilakukan selama belum memiliki pos yang jelas. Sejauhmana pungutan 10 dolar memungkinkan bisa dimasukkan dalam pos airport tax?
PELESTARIAN lingkungan dan pelestarian budaya memang membutuhkan sumber dana yang jelas. Jika sumber dana berasal dari kontribusi wisatawan tentu harus memiliki pos yang jelas sehingga pengelolaannya bisa dipercaya.
Dewan Pembina DPD Asita Bali, Bagus Sudibya mengatakan, pemerintah memang harus memikirkan pendanaan pelestarian lingkungan dan pelestarian budaya Bali. Jika Bali berkeinginan memungut kontribusi wisatawan 10 dolar AS untuk pelestarian lingkungan dan budaya, 32 provinsi lain di Indonesia tentu akan berkeinginan melakukan hal yang sama.
Kebijakan pemerintah dalam pemungutan kontribusi wisatawan 10 dolar ini mesti diperkuat perda. Perda tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. “Walaupun Bali perlu donasi, pemungutannya harus sejalan dengan bingkai aturan NKRI,” ucapnya. Konsul Kehormatan Afrika Selatan untuk Bali ini mengatakan, mekanisme pemungutan semua wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia antara lain bisa melalui tiket pesawat. Jika pemungutan dilakukan melalui maskapai asing rute ke Bali tentu harus didasari perjanjian yang jelas.
Ditegaskan, jika pemungutan 10 dolar dilakukan di bandara melalui pos Imigrasi memerlukan tambahan tenaga operasional. Tenaga operasional ini dibutuhkan untuk pencatatan menggunakan mata uang multi atau single.
Bagus Sudibya menegaskan, yang terpenting pemungutan kontribusi wisatawan 10 dolar AS ini wajib memiliki pos yang jelas. Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali ini harus mendapatkan persetujuan kementerian terkait. Jangan sampai ke depannya perda pungutan 10 dolar AS dianulir pemerintah pusat karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya.
Ketua DPD Asita Bali, Ketut Ardana mengatakan, pungutan kontribusi wisatawan 10 dolar AS tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah termasuk undang-undang. “Jika aturan termasuk undang-undang memperbolehkan Asita siap mendukung penerapan pungutan 10 dolar AS kepada wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali,” ucapnya.
Ia menilai, lingkungan dan alam harus dipelihara dengan baik. Jika pemerintah memperhitungkan pelestarian lingkungan, alam dan budaya memerlukan dana melalui pungutan 10 dolar tentunya akan didukung masyarakat dan pelaku pariwisata Bali. Jika ada UU yang mengatur pungutan 10 dolarAS ini akan baik bagi Bali. Pungutan 10 dolar AS wajib memiliki pos yang jelas dan pengelolaan dana pungutan 10 dolar AS harus transparan. “Kalau dipungut sekali penggunaannya tidak jelas, wisatawan dan pasar pariwisata secara akan menolak pungutan 10 dolar AS,” tegas Ketut Ardana.
Konsul Kehormatan Rusia untuk Bali, Chairul Nuku Kamka mengatakan, program pungutan kontribusi 10 dolar AS untuk wisatawan mancanegara (wisman) memiliki tujuan baik untuk pelestarian lingkungan dan budaya Bali. Pungutan 10 dolar ini bisa saja dimasukkan ke pos airport tax sebagai bagian pajak pariwisata yang dikelola secara otonomi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Diungkapkannya, program pungutan 10 dolar ini sangat bagus. Hanya dalam teknis dasar hukum penerapkan mesti melibat pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali dapat mendorong kementerian pariwisata untuk kembali menggeliatkan penerapan airport tax. Jika pungutan 10 dolar ini diberlakukan di hotel atau di maskapai akan sangat sulit penerapan di lapangan.
Wisatawan kecenderungan datang mendadak berlibur ke Bali. Mereka memesan kamar online termasuk one the sport. “Booking kamar langsung saat di Bali sulit dikenakan pungutan 10 dolar AS,” ucapnya.
Pasar pariwisata internasional akan meminta pungutan 10 dolar berlaku untuk Indonesia bukan hanya semata untuk Bali. Untuk itu perlu diperjuangkan otonomi khusus untuk Bali dalam pelestarian lingkungan dan budaya Bali. Menurutnya, pungutan 10 dolar perlu pos yang jelas. Jika dipungut airport tax di Bali, airport lain akan meminta hak sama untuk memungut airport tax.
Nuku Kamka meyakinkan, pemungutan kontribusi 10 dollar dalam pajak pariwisata ini dibuat dalam pos airport tax khusus otonomi Bali. Airport tax ini bisa ditempel di tiket pesawat dipungut untuk tujuan jelas guna kelestarin lingkungan dan budaya Bali. *kup