Denpasar (Bisnis Bali) – Rencana Gubernur Bali merubah nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa, menuai polemik. Penolakan tegas dilakukan Badan Kerjasama (BKS) LPD se-Bali, yang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (4/2) siang.
Aspirasi dan penolakan yang dilakukan ratusan perwakilan LPD se-Bali tersebut terkait isi Ranperda Desa Adat yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali terkait perubahan nama LPD. “Kedatangan kami ke DPRD Bali ini untuk menyampaikan aspirasi LPD seluruh Bali, melalui koordinator BKS LPD seluruh Bali. Ini kami lakukan murni untuk mengajegkan LPD yang hampir berumur 35 tahun yaitu berdiri dari 1984,” papar Ketua BKS LPD Bali, Nyoman Cendikiawan.
Ia bersyukur pihak DPRD yang menerima sudah memahami maksud dan tujuan yang disampaikan perwakilan LPD. “Kami juga sudah menyiapkan aspirasi secara tertulis. Mudah-mudahan ini bisa dijadikan pertimbangan terutama untuk nama LPD agar tetap Lembaga Perkreditan Desa tidak diubah,” tandasnya.
Aspirasi tertulis yang disampaikan berisi tiga poin yaitu tidak setuju peraturan daerah Provinsi Bali nomor 3/2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dicabut, kedua tidak setuju nama kepanjangan LPD dari Lembaga Perkreditan Desa diubah menjadi Labda Pacingkreman Desa, dan ketiga tidak setuju pembentukan lembaga baru untuk mengatur LPD menghilangkan LPLPD yang dibentuk pemerintah yang diganti oleh LOKA ( Lembaga Otomatis Perekonomian Adat). Tiga poin tersebut harapankan bisa menjadi masukan bagi pemerintah dan DPRD dalam masa persidangan nanti.
“Tak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, DPRD, tokoh-tokoh masyarakat, khususnya Krama Bali karena berkat dukungan mereka LPD bisa berkembang sampai saat ini. Segala kekurangan yang ada di LPD mari kita perbaiki bersama, terutama menyangkut SDM dan IT,” ucapnya.
Pihaknya menandaskan bila pembentukan LOKA pihaknya tidak mempersoalkan, asal tidak mengurusi LPD.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry yang menerima ratusan perwakilan LPD seluruh Bali tersebut, mengatakan telah menerima aspirasi tersebut.
“Ini sudah jelas aspirasi masyarakat yang mencintai LPD, sudah kami tangkap, mengerti, pahami sudah barang tentu akan kami menjadikan bahan pertimbangan penting dalam mengambil keputusan nanti. Pansus nantinya akan membahas lebih lanjut sebelum membuat keputusan,” tandasnya.
Karena argumentasi yang disampaikan juga sangat banyak mulai dari historis, tata kelola, efektivitas kerja dan sebagainya. Semua disampaikan dengan argumentasi, yang nantinya dapat dijadikan bahan pertimbangan.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus Ranperda Desa Adat, Nyoman Parta. “LPD itu ada pengelolanya, yang menyampaikan aspirasi seperti saat ini. Tentu aspirasi mereka akan kami bawa dalam rapat – rapat dewan untuk ditindaklanjuti. Dan akan kami sampaikan kepada eksekutif sebagai pengusul perda, bahwa ada aspirasi yang berbeda sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya. (pur)