Denpasar (Bisnis Bali) – Pungutan kontribusi wisatawan 10 dolar AS tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah termasuk undang-undang. Jika aturan termasuk undang-undang memperbolehkan, Asita siap mendukung penerapan pungutan 10 dolar AS kepada wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali.
Ketua DPD Asita Bali, Ketut Ardana Minggu (3/2) mengatakan, lingkungan dan alam harus dipelihara dengan baik. Jika pemerintah memperhitungkan pelestarian lingkungan, alam dan budaya memerlukan dana melalui pungutan 10 dolar tentunya akan didukung masyarakat dan pelaku pariwisata Bali.
Sesuai aturan ada UU yang mengatur pungutan 10 dolarAS ini akan baik bagi Bali. “Cuma pengelolaan dana pungutan 10 dolar AS harus transparan,” katanya. Kalau dipungut sekali penggunaannya tidak jelas, wisatawan dan pasar pariwisata secara akan menolak pungutan 10 dolar AS.
Contohnya, ia sempat dipungut pungutan 11 dolar di Dubai. Pungutan ini murni tourism tax yang dipungut di hotel atau akomodasi. Ini bisa dicontoh Bali bisa memungut kontribusi wisatawan 10 dolar AS sebagai bagian pajak pariwisata.
Rencana pemungutan kontribusi wisatawan 10 dolar ini harus melalui proses kajian termasuk sosialisasi. Sulit bagi pasar menerima kebijakan pemungutan 10 dolar AS ini secara mendadak.
Proses sosialisasi pemungutan 10 dolar minimal 6 bulan. Penerapan pungutan 10 dolar paling 1 tahun setelah dasar hukum aturan sudah ditetapkan. Ia menegaskan, teknis pemungutan 10 dolar AS akan sangat sulit. Ada dua pilihan tempat pemungutan kontribusi wisatawan 10 dolar AS di airlines atau di hotel.
Ardana menegaskan, jika aturan dan UU yang mengatur jelas, Asita akan mendukung kebijakan pemungutan kontribusi wisatawan 10 dolar AS. “Yang jelas pengelolaan dana pungutan 10 dolar AS jelas dan transparan, jadi tidak sampai masuk kantong oknum tertentu,” katanya. (kup)