Denpasar (Bisnis Bali) – Koperasi yang ada di Kota Denpasar sebanyak 1.060 unit dan sebagian besar merupakan unit simpan pinjam. Dari sekian banyak KSP yang ada, baru 20 persen yang mengantongi izin usaha simpan pinjam. Jumlah ini sangat kecil, dibandingkan nantinya akan berisiko besar jika dihadapkan masalah hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena, S.E., M.Si., Rabu (30/1) mengatakan, jumlah koperasi di Kota Denpasar seribu lebih. Hampir semuanya memiliki unit simpan pinjam. Namun, dari keseluruhan koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam tersebut baru ada 261 koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengantongi izin usaha simpan pinjam atau sekitar 20 persennya. Sisanya yang lagi 80 persen masih dalam proses dan sebagian lagi memang belum mengurusnya.
”Kami setiap menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) akan mengecek izin usaha koperasi. Koperasi tidak bisa hanya mengantongi badan hukum (BH) saja yang dikeluarkan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, tapi wajib mengantongi izin usaha masing-masing. Jika itu KSP maka wajib memiliki izin usaha simpan pinjam. Jika itu koperasi jasa perdagangan maka wajib memiliki izin usaha perdagangan (SIUP). Jika jenis koperasi produksi maka wajib mengantongi IUI dan seterusnya,” katanya.
Erwin menambahkan, untuk proses perizinan simpan pinjam, pengurus koperasi memohon izin di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar. Dengan mengisi form yang syarat utamanya rutin melaksanakan RAT dan profil koperasinya, seperti jumlah aset, modal sendiri, anggota, susunan pengurus dan lainnya.
”Syaratnya sangat mudah, jika memang ada kemauan pengurus. Jika tidak semuanya akan tidak pernah ada. Termasuk jumlah yang mengantongi izin usaha simpan pinjam tidak akan bertambah dan yang 261 izin usaha simpan pinjam koperasi tersebut semuanya koperasi yang sudah dikelola profesional dan skala usahanya besar. Sementara yang skala menengah ke bawah umumnya belum ada izin simpan pinjamnya. Kami khawatir jika koperasi yang belum punya izin simpan pinjam lantas tersandung masalah hukum akan menjadi masalah lebih besar lagi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya izin usaha simpan pinjam. Jika tetap membandel akan diberikan sanksi sesuai Permenkop No. 15/2015. Sanksi berupa teguran beberapa kali, kemudian diambil tidakan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola. Pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam, pencabutan izin usaha simpan pinjam dan penutupan USP koperasi serta pembubaran KSP. ”Kami ingin mengajak gerakan koperasi semuanya berusaha legal, bukan ilegal,” katanya. (sta)