Singaraja (Bisnis Bali) – Menindaklanjuti program dari Kementerian Koperasi dan UKM terkait reformasi serta rehabilitasi tata kelola koperasi di seluruh Indonesia, Kabid Koperasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buleleng, Made Wiyagra berharap kepada badan koperasi aktif yang ada di Buleleng agar mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK). Sejauh ini dari 258 koperasi aktif yang ada di Buleleng, yang tercatat sudah memiliki NIK baru 167 unit koperasi.
Ia menjelaskan, koperasi dikatakan aktif dan yang dapat mengajukan pengurusan sertifikat NIK adalah koperasi yang rutin melaksanakan laporan pertanggungjawaban terhadap anggota yakni RAT. Kepemilikan NIK bagi koperasi itu, sekaligus menjadi jaminan keabsahan lembaga dan unit usaha yang dijalankan, sehingga nantinya ada jaminan bagi anggota untuk makin meningkatkan kepercayaan nasabah ataupun anggota untuk makin mempercayakan koperasi tersebut dalam melakukan transaksi simpan pinjam.
Wiyagra menerangkan, NIK ini juga menjadi salah satu motivasi bagi lembaga koperasi agar makin memperbaiki tata kelola koperasinya. “Jika laporan yang disampaikan dalam forum RAT, diterima oleh anggota itu menjadi salah satu syarat pengajuan NIK,” katanya. (ira)