Tabanan (Bisnis Bali) –
Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Tabanan berencana akan mencabut ijin oprasional dari 38 koperasi pada tahun ini. Proses pencabutan tersebut sudah dilakukan dengan pengajuan usulan ke pemerintah pusat, yakni Kementrian Koperasi.
“Kami sudah usulkan 38 koperasi di Tabanan yang dicabut ijin oprasionalnya, namun dari usulan tersebut belum ada jawaban resmi dari Kementrian Koperasi atau masih dalam proses,” tutur Kepala Diskop dan UKM Kabupaten Tabanan AA., Gede Dalem Tresna Ngurah, di Tabanan, Senin (21/1).
Terangnya, usulan pencabutan ijin 38 koperasi tersebut sudah diajukan pada 2018 lalu, jumlah itu merupakan evaluasi dari total 129 koperasi di Kabupaten Tabanan yang berada dalam kondisi tidak aktip saat ini. Terangnya, pada 2019 ini dari usulan pengajuan pencabutan ijin tersebut, pihaknya kembali lagi melakukan evaluasi terhadap keberadaan koperasi tidak aktip yang masih tersisa saat kini.
“Awal 2019 kami masih merancang koperasi mana saja yang akan dicabut ijinnya. Itu mengacu pada evaluasi sejumlah koperasi yang tidak aktip, apakah mereka (koperasi tidak aktip) tersebut akan bangkit kembali atau diserahkan kepada kami untuk diusulkan dilakukan pembubaran. Bila ingin bubar, maka kami akan proses,” ujarnya.
Jelas Tresna Ngurah, dari evaluasi tersebut, 2019 ini ada kemungkinan jumlah koperasi yang diusulkan untuk dicabut ijinnya bisa mengalami penambah yang merupakan akumulasi dari usulan tahun sebelumnya, atau bisa juga mengalami penurunan karena adanya keinginan untuk bangkit kembali dari koperasi bersangkutan. Katanya, kepastian untuk hal tersebut, baru bisa diketahui pada pertengahan tahun nanti.
Sambungnya, keberadaan koperasi yang dicabut ijin oprasionalnya tersebut, umumnya menyebar ada dimasing-masing 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan saat ini. Tambahnya, penyebab tidak aktipnya koperasi tersebut rata-rata sebagian besar akibat salah pengelolaan yang dilakukan oleh pengurus.
Bercermin dari masalah salah kelola tersebut, tahun ini pihaknya terus menggenjot untuk melakukan pembinaan ke kalangan koperasi. Kondisi itu termasuk juga mengarahkan apabila ada koperasi yang mengalami kendala dalam pengelolaan, pihaknya mengarahkan agar datang ke Diskop dan UKM dengan memanfaatkan layanan klinik koperasi. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan kapasitas SDM pengelola koperasi melalui kegiatan diklat.*man