Denpasar (Bisnis Bali) – Terkait wacana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, selaku perwakilan desa pakraman seluruh Bali tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun demikian, harus dipastikan substansi LPD tetap sama yang merupakan lembaga keuangan tradisional milik desa pakraman.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUDP Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha, saat ditemui belum lama ini. Menurutnya, berganti atau tidaknya nama LPD tidak akan memberi pengaruh terhadap lembaga keuangan tradisional milik desa pakraman ini. ”Saya rasa tidak ada masalah. OJK juga sudah mengarahkan, apapun namanya, OJK tidak akan menyentuh LPD,” ujarnya.
Meski mengatakan nama tidak berpengaruh baginya, namun dia menekankan substansi LPD tetap milik desa adat dan diharapkan agar tidak ada pihak lain yang berusaha mengatur. Demikian sebagaimana sejarahnya, di mana LPD merupakan lembaga keuangan desa adat dalam upaya membiayai operasional di desa adat masing-masing agar tetap pada perannya, baik itu dalam mendukung kegiatan parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), pawongan (hubungan manusia dengan manusia) termasuk palemahan (hubungan manusia dengan lingkungan).
Diakuinya, dalam usulan pergantian nama tersebut, memang dia tidak ikut terlibat, namun ada perwakilan secara perorangan dari MUDP yang ikut.
“Mungkin dalam mengonsepkan usulan tersebut dibawa usulan nama LPD yang pernah kita bahas pada pesamuhan agung jauh sebelum UU LKM terbentuk,” katanya.
Pada intinya, LPD adalah milik desa pakraman, yang sudah seharusnya berbagai hal tentang LPD dirembugkan bersama desa pakraman. Jika memang perlu ada persetujuan bersama hendaknya dibuatkan pesamuhan agung untuk mengatakan setuju atau tidak nama tersebut diganti. Namun demikian, kembali dia mengatakan, bukan soal nama yang harus diganti atau diributkan, namun bagaimana memperbaiki operasional LPD ke depan.
Menurutnya, masih banyak persoalan yang ada di LPD seperti masalah SDM, kesinergian LPD dengan desa pakraman dan sebagainya. Ia mengarapkan agar cenderung kepada penguatan LPD, penguatan perda, seperti halnya masalah status agar benar-benar milik desa adat. Di samping itu, diharapkan agar LPD tidak diatur oleh UU LKM tapi diatur oleh hukum adat. (wid)