Minggu, November 24, 2024
BerandaDaerah2019, Pola Pengajuan RDKK Petani di Tabanan Berubah

2019, Pola Pengajuan RDKK Petani di Tabanan Berubah

Tabanan (Bisnis Bali) –
Mulai 2019 ini petani di Kabupaten Tabanan dalam pengajuan untuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mendapatkan pupuk bersubsidi mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perubahan pola tersebut dalam rangka rencana penerapan E-RDKK yang sejak lama telah di wacanakan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, di Tabanan belum lama ini mengungkapkan, perubahan tersebut adalah menyangkut jumlah pengajuan RDKK. Yakni, bila tahun sebelumnya petani di Tabanan selalu mengajukan RDKK setiap mendekati musim tanam, sedangkan mulai tahun ini polanya adalah jumlah pengajuan RDKK dirancang untuk memenuhi kebutuhan tanam selama setahun kedepan.
“Umumnya petani Tabanan sesuai dengan letak geografis menerapkan 2-3 kali musim tanam padi selama setahun. Artinya, mulai tahun ini kebutuhan pupuk selama musim tanam tersebut diajukan sekaligus untuk kebutuhan setahun, “ tuturnya.
Terangnya, perubahan pola dari pengajuan RDKK ini dalam rangka penerapan kartu tani atau E-RDKK. Imbuhnya, kini program kartu tani ini sudah dalam proses pendataan oleh pihak bank dalam hal ini BNI sebagai penyedia sistim. Imbuhnya, tahapan proses tersebut adalah terkait pengumpulan NIK KTP dari petani sebagai obyek penerima bantuan atau subsidi nantinya.
”NIK KTP tersebut yang nantinya akan menjadi kunci atau basatasan dari ketentuan jumlah dan siapa saja yang berhak mendapat bantuan pupuk bersubsidi maupun bantuan lainnya disektor pertanian,” tuturnya.
Papar Wiadnyana, batasan yang diamksud salah satunya adalah, adanya ketentuan yang mengatur bahwa bantuan subsidi akan diberikan kepada petani, peternakan dan perikanan yang memiliki luasan lahan maksimal 2 hektar. Artinya, semisal pada pemberian pupuk bersubsidi kepetani padi, maka setiap orang di NIK KTP tersebut hanya berhak mendapat 400 urea, 600 phonska, dan 1.000 pupuk organik selama periode setahun. Katanya, apabila lebih dari jumlah tersebut dengan NIK KTP yang sama, maka akan ditolak oleh sistim yang telah didata oleh kalangan perbankan.
Sementara itu, akuinya pada tahun-tahun sebelumnya Bali ini dalam pengajuan RDKK memang unik dibandingkan dengan daerah lainnya secara nasional. Katanya, meski polanya berbeda, namun bisa dibilang Bali justru menjadi daerah yang paling aman dalam distribusi pupuk bersubsidi. Sebab, pengajuan RDKK setiap menjelang musim tanam yang dilakukan oleh petani di Bali, justru membuat angka kebutuhan akan pupuk bersubsidi makin mendekati angka yang riil.
“Namun karena sudah menjadi aturan nasional yang mengharuskan pengajuan RDKK untuk setahun dalam rangka E-RDKK, maka mau tidak mau kita harus ikuti aturan tersebut,” tandasnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer