Denpasar (Bisnis Bali) – Terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik yang mulai diikuti toko-toko modern terutama di Denpasar, ternyata menyebabkan keresahan di kalangan pedagang plastik di Bali. Hal ini pun turut membuat Asosiasi Pedagang Plastik (Adaplas) Bali menggelar pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali.
Pertemuan dilakukan di Kantor Kadin, di Denpasar, Senin (14/1) lalu yang mengajak pengurus Adaplas untuk mengungkapkan aspirasi. Saat diminta konfirmasi via telepon, Selasa (15/1) kemarin, Katua Adaplas Adi Supriadi mengatakan, kebijakan ini tidak memberikan kesiapan bagi anggota Adaplas. “Pemberitahuan dilakukan akhir tahun 2018 dan mulai 1 Januari, pelanggan sudah mulai berkurang, khususnya yang di toko atau pasar modern. Mereka tidak menggunakan plastik lagi, melainkan mencari pengganti plastik yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Diakuinya, kebijakan untuk mengurangi penggunaan plastik ini masih belum jelas terutama terkait jenis plastik yang tidak boleh. “Dalam kebijakan ini hanya tertera yang dilarang yaitu stereofom, sedotan dan plastik sekali pakai (PSP). PSP ini masih belum jelas, karena kategori plastik sekali pakai, dengan ketebalan seperti apa. Itu yang masih kami ragukan,” terangnya.
Hal ini pun memberi dampak bagi omzet para pedagang, yang mengalami penurunan 20-30 persen. Pihaknya pun resah jika kebijakan ini membuat usaha mengalami gulung tikar. Dikatakannya, di Bali ada sekitar 1.000 lebih pedagang plastik.
Sementara itu, Katua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra mengaku akan memfasilitasi pertemuan Adaplas dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Pemerintah diminta lebih menyiapkan alternatif pengganti ketika kebijakan ini diterapkan. (wid)