Denpasar (Bisnis Bali) – Terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik yang mulai diikuti oleh toko-toko modern terutama di Kota Denpasar, ternyata memberi keresahan bagi pedagang plastik di Bali. Hal ini pun turut membuat Asosiasi Pedagang Plastik (Adaplas) Bali menggelar pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali.
Pertemuan dilakukan di Kantor Kadin, di Denpasar, Senin (14/1) lalu yang mengajak pengurus Adaplas untuk mengungkapkan aspirasi. Saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (15/1), Katua Adaplas, Adi Supriadi mengatakan, kebijakan ini tidak memberikan kesiapan bagi pihaknya.
“Pemberitahuan dilakukan akhir tahun 2018 dan mulai tanggal 1 Januari, pelanggan sudah mulai berkurang, khususnya yang di toko atau pasar modern. Mereka tidak menggunakan plastik lagi, melainkan mencari pengganti plastik yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Diakuinya, kebijakan untuk mengurangi penggunaan plastik ini masih belum jelas terutama terkait jenis plastik yang tidak boleh. “Dalam kebijakan ini hanya tertera yang dilarang yaitu sterofom, sedotan dan palastik sekali pakai (PSP). PSP ini masih belum jelas, yang mana katagori plastik sekali pakai, dengan ketebalan seperti apa. Itu yang masih kami ragukan,” terangnya.
Hal ini pun memberi dampak bagi omset yang para pedagang, yang mengalami penurunan 20-30 persen. Pihaknya pun resah jika kebijakan ini membuat usaha mengalami gulung tikar untuk kedepan. Dikatakannya di Bali ada sekitar 1.000 lebih pedagang plastik.
Sementara itu, Katua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra saat ditemui di ruangannya, membenarkan adanya asosiasi pedagang plastik yang datang Senin (14/1) lalu. Terkait hal tersebut, Kadin akan memfasilitasi pertemuan Adaplas dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Alit mengatakan, pemerintah harus lebih menyipakan alternatif penganti ketika kebijakan ini diterapkan. “Demikian juga kedepannya, saat membuat kebijakan terutama yang menyingung permasalahan ekonomi Kadin dan anggota luar biasa Kadin harusnya dilibatkan. Jangan sampai kebijakan untuk kebaikan, malah merugikan yang lainnya,” terang Alit. (wid)