Denpasar (Bisnis Bali) – Menjamin keberlangsungan usaha tanam untuk petani di Bali, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian (Kementan) kembali mengalokasikan pupuk urea bersubsidi pada tahun ini. Di Bali, jatah terbesar pupuk urea bersubsidi tersebut dialokasikan ke Kabupaten Tabanan dan terkecil dialokasikan ke Denpasar pada tahun ini.
Kepala KP., Bali Kawasan Timur Indonesia (KTI) PT., Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), Yohanes Arief Hariyanto, Selasa(15/1) mengungkapkan, 2019 ini alokasi pupuk urea bersubsidi untuk di Bali adalah 31.173 ton. Akuinya, tahun ini jumlahnya memang turun, karena jumlah tersebut didasari pada serapan yang juga turun pada 2018 lalu.
“Awalnya alokasi tahun lalu memang mencapai 43.010 ton, namun jelang akhir tahun dengan adanya realokasi mengacu pada jumlah serapan pupuk yang turun saat itu, kuota tersebut berkurang menjadi 37 ribuan ton. Hasil dari realokasi tersebut yang kemudian jadi acuan untuk kuota pada tahun ini,” tuturnya.
Jelas Yohanes, pengurangan kuota tersebut yang menentukan bukan produsen ( Pupuk Kaltim), melainkan dari Kementan. Katanya, kuota pupuk bersubsidi di seluruh provinsi diatur oleh Kementan.
Mekanismenya, pada awal tahun Kementan akan menentukan kuota disetiap provinsi untuk kebutuhan pupuk selama satu tahun kedepan. Dari kuota tersebut, pada pertengahan tahun Kementan akan melihat realisasi penyerapan pupuk bersubsidi tersebut, pemantauan itu akan didapatkan data daerah mana saja yang penyerapan pupuknya tinggi dan daerah mana saja yang serapannya rendah.
“Atas dasar hasil serapan itu, Kementan akan merubah atau merealokasi jumlah kuota yang pada awal tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sambungnya, tujuan realokasi ini adalah juga untuk menggulirkan pupuk urea bersubsidi ini ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Lanjutnya, tahun ini meski diporsikan turun untuk alokasi Bali, namun pihaknya menjamin kebutuhan pupuk urea bersubsidi di pulau dewata ini terpenuhi semua. Asumsinya, tahun ini jika kuota tersebut kurang, maka akan segera terpenuhi oleh pendataan dari Kementan atau melalui realokasi.
“Pendataan realokasi dari Kementan ini sebenarnya tidak perlu dirisaukan, karena tujuannya adalah supaya kuota pupuk yang telah dialokasikan disetiap daerah agar terserap semua,” tandasnya.
Di sisi lain tambahnya, selain menyalurkan pupuk urea bersubsidi, 2019 ini pihaknya juga sesuai dengan kebijakan Kementan menyalurkan pupuk urea non subsidi. Harga untuk pupuk urea non subsidi ini tiga kali lebih mahal dari pupuk bersubsidi. Perbandingannya, jika harga pupuk urea bersubsidi dibandrol Rp 90. 000 per sak (isi 50 kg), maka pupuk urea non subsidi dibandrol sekitar Rp 280.000- Rp 290.000 per sak (isi 50 kg).
“Alokasi untuk pupuk urea non subsidi ini tidak terbatas. Kami wajibkan semua kios menyiapkan pupuk urea non subsidi. Ini sekaligus antisipasi di tahun politik dan juga untuk menyiapkan petani dalam rangka kebijakan pemerintah yang akan secara bertahap mencabut subsidi nantinya,” tandasnya.
Sementara itu, kuota urea bersubsidi per kabupaten/kota di Bali adalah Buleleng mencapai 5.640 ton, Jembrana 2.510 ton, Tabanan 8.022 ton. Selain itu, Badung dialokasikan 3.540 ton, Denpasar 820 ton, Gianyar 4,471 ton, Bangli 1.080 ton, Kelungkung 1.660 ton, dan Karangasem 3.430 ton. (man)