Gianyar (Bisnis Bali) – Nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) diubah menjadi Labda Pacingkreman Desa. Pergantian nama LPD ini dinilai terlalu terburu-buru. Ketua BKS LPD Provinsi Bali, Nyoman Cendikiawan, Senin (14/1) mengatakan, pergantian nama LPD ini berpotensi menimbulkan persoalan baru bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Bab XIII Pasal 39 ayat (3) Pasal UU RI No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Ia menjelaskan, nama LPD sudah dipakai, dikenal, dipercaya sejak 34 tahun yang lalu. Nama LPD tersebut modern tetapi metaksu karena berdasarkan hukum adat.
Dipaparkannya, LPD diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU LKM. “Untuk itu, usul kami agar nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dipertahankan,” katanya.
Ia menambahkan, melimpahkan kewenangan kepada majelis desa adat dalam membentuk Lembaga Otoritas Perekonomian Adat (LOKA) Bali dan menetapkan pararem LOKA Bali untuk mengatur LPD dan BUPDA sebagaimana diatur dalam Bab XI bagian ketiga.
Ia menegaskan, pergantian nama LPD kurang tepat dan terlalu terburu-buru. Ini berpotensi menimbulkan konflik dengan LPD. Untuk itu, perlu kajian yang mendalam dengan melibatkan LPD, BKS-LPD dan pihak yang mengerti tentang LPD. “Usul kami, ketentuan yang terkait kewenangan Majelis Utama Desa Adat, LOKA Bali, pararem LOKA Bali untuk mengatur LPD dihilangkan saja,” kata Cendikiawan. (kup)