Penjualan Tas Ramah Lingkungan Naik Tiga Kali Lipat

450

PENERAPAN 9 Perwali Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai mulai dirasakan pelaku usaha tas berbahan nonplastik.

Salah seorang pelaku UMKM yang membuat tas ramah lingkungan, tas kain (goodie bag) dan tas kertas (paper bag), Putu Eka Prasetya, pemilik BaliEkaBali di bilangan jalan Wibisana Barat Denpasar, mengatakan permintaan meningkat cukup signifikan.

Ia mengaku meningkatkan jumlah produksi dan menggencarkan promosi, karena tahu permintaan akan terus meningkat. “Sekarang masih tahap sosialisasi dan pengenalan pergub dan perwali, tapi permintaannya sudah melonjak. Apalagi bila kesadaran masyarakat sudah semakin meningkat, permintaan pasti semakin tinggi,” ucapnya.

Tas kain biasanya digunakan untuk membawa barang berukuran besar atau barang dengan quantity banyak. Yang kertas biasanya dipergunakan untuk barang yang berukuran kecil dengan quantity sedikit. Keduanya dikatakan sama peminatnya sesuai dengan fungsinya.

UMKM lainnya yang merasakan peningkatan permintaan adalah Made Sukayasa di bilangan Jalan Kemuda, Tonja, Denpasar.  Kepada Bisnis Bali, Senin (13/1), pemilik Gatra Ulangun Percetakan ini mengaku belakangan penjualan produk mengalami kenaikan yang signifikan, hampir tiga kali lipat.

“Dengan adanya pelarangan penggunaan tas plastik ini penjualan goodie bag dan paper bag meningkat, hampir tiga kali lipat dari sebelumnya. Sementara, tas plastik bersablon yang juga saya jual cenderung menurun permintaannya,” ungkapnya.

Dikatakan pengusaha asal Buleleng yang telah setahun terjun ke usaha tersebut, daya beli konsumen terhadap tas berbahan nonplastik sejatinya telah meningkat sejak Oktober 2018 lalu. Ketika itu, beberapa penyelenggara kegiatan maupun perusahaan mulai beralih ke goodie bag dan tas kertas, meninggalkan tas plastik yang selama ini masih sering ditemui.

Fenomena di kalangan konsumen itu pun semakin menguat setelah di awal Januari 2019 kedua perda itu secara resmi berlaku. “Kalau dulu, jika tidak ada pesanan grosir dalam sehari paling hanya terjual dua sampai tiga buah goodie bag atau paper bag. Tapi, kini sehari bisa sampai 12 buah,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Sukayasa, hingga pekan pertama Januari 2019, diakui hampir tak ada lagi konsumen asal Denpasar yang memesan tas plastik. Konsumen, baik berupa perusahaan maupun penyelenggara kegiatan yang masih bertahan memesan tas plastik hingga saat ini kebanyakan berasal dari kota pinggiran seperti Gianyar dan Bangli. “Saya di Singaraja juga ada cabang, tapi di sana belum ada perubahan signifikan, tidak seperti di Denpasar,” tambahnya.

Saat ini, di tempat miliknya berbagai goodie bag dan kertas plastik aneka jenis dan ukuran tergantung di depan ruko. Harganya pun bervariasi sesuai dengan bahan dan design tas. Goodie bag biasa dijual dengan kisaran harga Rp1.500 hingga Rp18.000 per buah, sedangkan goodie bag jarit dijual antara kisaran Rp4.000 hingga Rp18.000 per buah. Sementara itu, tas kertas ia jual dari kisaran Rp1.200 per buah.

Selaku masyarakat ia turut mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga alam Bali. Ke depan ia berharap hal tersebut dapat berjalan secara intensif, tidak “hangat-hangat tahi ayam”, kemudian mati suri di tengah jalan. Dengan langkah yang berkelanjutan, ia percaya permasalahan lingkungan, utamanya sampah plastik di Bali dapat teratasi, minimal volume sampah plastik berkurang.

“Kita tahu saat ini masalah sampah plastik sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan hampir setiap kawasan bumi tercemar sampah plastik dan mikro plastik. Dengan peraturan seperti ini tentu nanti akan berimbas pada masyarakat umum, mengubah prilakunya untuk sama-sama menjaga alam,” pungkasnya. (pur)