Minggu, November 24, 2024
BerandaDaerahBPN dan Wabup Sanjaya Serahkan 1.147 Sertifikat PTSL

BPN dan Wabup Sanjaya Serahkan 1.147 Sertifikat PTSL

Tabanan (Bisnis Bali) –

1.147 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat Tabanan di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Marga. Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 penerima oleh Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya SE, MM, yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan Made Sudarma, di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Senin (14/1).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya, Anggota DPRD Tabanan I Made Dirga, Kepala Cabang BRI Tabanan Aditya Mahendra, para Camat serta tokoh masyarakat.
Wabup Sanjaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi atas terlaksananya program ini, mengingat tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin terjadi. Imbuhnya, pensertifikatan tanah ini tentunya sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah, serta member kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang otomatis mengurangi sengketa.
Jelasnya, Pemerintah Tabanan akan selalu mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang di buktikan dengan memfasilitasi kegiatan sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah. Pemkab Tabanan juga telah membuat Tim pendamping PTSL bekerjasama dengan kantor BPN Tabanan untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.
“Kepada masyarakat penerima sertifikat, saya harapkan agar menggunakan sertifikat dengan baik, serta menjadikan momentum penyerahan ini sebagai tonggak untuk melaksanakan pembangunan Tabanan agar makin maju,” harapnya.
Sementara itu Made Sudarma mengatakan, 1.147 sertifikat di berikan di tujuh desa dan dua Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Kecamatan Tabanan. Diantaranya di desa Subamia, Desa Bongan, Desa Sesandan. Sementara itu di Kecamatan Marga. Yakni, Desa Beringkit, Desa Batannyuh, Desa Peken Belayu dan Desa Selanbawak.
“Dengan diberikan sertifikat ini diharapkan dapat dipergunakan dengan baik oleh masyarakat agar jangan disalahgunakan,”ungkapnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer