Kamis, November 28, 2024
BerandaBank Umum MoneterBelum Keluarkan Izin, BI masih Bahas Aturan Wechat Pay

Belum Keluarkan Izin, BI masih Bahas Aturan Wechat Pay

Denpasar (Bisnis Bali) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali menyampaikan sampai saat ini peraturan penggunaan alat pembayaran wechat masih dalam proses pembahasan BI pusat.

“Sampai saat ini BI belum mengeluarkan izin wechat pay. Bank sentral masih membahas hal ini meski di lapangan platform pembayaran dari China ini banyak digunakan kalangan turis asing, khususnya wisatawan Tiongkok,” kata Deputi KPw BI Bali Teguh Setiadi di Sanur.

Ia mengatakan, untuk transaksi di Bali berdasarkan sepengetahuannya wechat hanya digunakan wisatawan China. Sebab, mereka yang menggunakan wechat pay harus punya nomor ponsel dari China.

“Kenapa di Bali banyak digunakan wechat karena pertumbuhan wisatawan China juga banyak, sehingga dalam mempermudah transaksi mereka maka menggunakan alat pembayaran tersebut,” ujarnya.

Permasalahan dari aktivitas pembayaran wechat, diakui Teguh, bila mata uang yang dipakai sebagai transaksi adalan renminbi karena itu jelas melanggar UU Mata Uang di mana transaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah. Sebaiknya pembayaran transaksi bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan transaksi bisa tercatat.

“Sementara saat ini ada beberapa pihak yang memfasilitasi sehingga beberapa merchant bisa menggunakan wechat pay. Wechat pay dengan model QR code. Qr code keluarnya rupiah,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bila pihak memfasilitasi ini gagal memenuhi standar layanan konsumen, siapa nantinya yang bertanggung jawab. Itu semua terkait masalah perlindungan konsumen walaupun belum ada yang dirugikan. “Masalah perlindungan konsumen inilah maka regulator pemerintah dan BI,” sarannya.

Kepala KPw BI Bali Causa Iman Karana mengatakan hal sama. Peraturan tentang wechat sedang digodok di Jakarta.

“Arahnya alat pembayaran wechat harus menggunakan merchant lokal dan juga mengunakan switching lokal serta memberi manfaat pada ekonomi lokal di Indonesia,” katanya.

Transaksi wechat diakui, tidak hanya di Bali karena juga banyak ditemukan di Jakarta dan Manado. Ia pun menegaskan pembahasan dan penataan yang sedang dimantapkan yaitu wechat harus bekerja sama dengan merchant lokal.

Cik biasa iaia disa pun menilai transaksi pembayaran wechat belum ada kekhawatiran menimbulkan kebocoran devisa mengingat uangnya balik lagi.

“Uangnya nanti ditransfer ke banknya si merchant,” paparnya.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer