OJK akan Awasi LPD jika Status jadi LKM

964

Denpasar (Bisnis Bali) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra menegaskan, wacana perubahan nama lembaga perkreditan desa (LPD) tidak akan mengubah status LPD menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) sehingga masuk dalam pengawasan OJK.

“OJK mengawasi LKM. LPD bukan LKM meski berganti nama sehingga tidak masuk pengawasan OJK,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Rochman Pamungkas di Sanur, Jumat (11/1) kemarin.

Ia menerangkan, sesuai UU OJK tentang LKM Nomor 1 tahun 2013, LPD tetap dikecualikan atau tidak tunduk pada UU LKM tersebut. Itu berarti kendati bernama Labda Pacingkreman Desa, tetap belum masuk pengawasan OJK. Perubahan nama yang ditawarkan pemerintah lebih cenderung agar lebih kental bernuansa Bali, bukan status LPD itu sendiri. Labda Pacingkreman Desa pun bila disingkat juga tetap LPD.

OJK sebagai otoritas tidak mempermasalahkan perubahan nama, asalkan wacana tersebut disosialisasikan ke semua pengelola dan desa adat, serta mendapatkan persetujuan semua pihak. “Pokok permasalahan bukan pada nama, namun ada peraturan daerah yang mengatur terkait LPD,” jelasnya.

Kecuali status LPD berubah menjadi LKM baru masuk dalam pengawasan OJK. Untuk mengubah status LPD menjadi LKM, itu memerlukan proses dan harus  menyatakan diri menjadi LKM ke OJK sehingga ke depannya bila perubahan status tersebut mendapat persetujuan otoritas baru diawasi OJK.

Dengan menjadi LKM, wilayah operasinya bisa lebih luas lagi. Sementara LPD yang sebelumnya hanya bisa beroperasi di desa adat atau desa pakraman setempat, kini dengan Perda 3 tahun 2017 bisa beroperasi di luar desanya, bekerja sama dengan LPD di desa tersebut. Meski bisa beroperasi di luar wilayah desa, bukan berarti juga LPD menyalahi aturan otoritas keuangan atau aturan hukum positif.

Sebelumnya pemerhati perbankan I Gde Made Sadguna, S.E., MBA., DBA. menerangkan sesuai Pasal 39 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2013 tentang LKM menyebutkan LPD, Lumbung Pitih Nagari serta lembaga keuangan sejenis yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini. Itu berarti sangat jelas maknanya bahwa setelah disahkannya UU LKM maka negara telah memberi mandat penuh kepada hukum adat untuk mengatur hal apa pun berkaitan dengan LPD.

“Termasuk opsi untuk mengubah nama menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat agar benar-benar mencerminkan bahwa LPD adalah lembaga keuangan adat,” tegasnya.

Praktisi keuangan ini pun menjelaskan sangat sulit untuk memahami pendapat yang menyimpulkan bahwa perubahan nama itu akan menyebabkan LPD akan diawasi oleh OJK. “Saya kira OJK tidaklah sebodoh itu. Teman-teman di OJK sangat memahami UU LKM dan mampu membedakan antara lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan adat,” ucap Sadguna. (dik)