Mangupura (Bisnis Bali) – Perubahan nama LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa adat maka roh, kepribadian, dan raga LPD menjadi utuh. Kepala LPD Pecatu Ketut Giri Artha, Jumat (11/1) mengatakan, dengan dasar hukum adat sebagaimana diamanatkan Pasal 39 ayat (3) UU 1/2013 tentang LKM, maka LPD menjadi makin diperkuat.
Ia mengungkapkan, masyarakat adat dan pengelola LPD tentu tidak akan mempermasalahkan perubahan nama LPD. “Malah menjadi lebih kuat, jelas, dan tegas sosoknya sebagai lembaga keuangan adat Bali,” katanya.
Ia menjelaskan, labda menunjukkan LPD lebih mengutamaan aspek kemanfaatan (labda) atau benefit. Ini dikarenakan LPD sebagai lembaga keuangan adat bukan semata-mata bertujuan pada keuntungan (laba) atau profit.
Pacingkreman lebih memperjelas kepribadian LPD yang dikelola dengan filosofi serta landasan hukum adat yang dijiwai nilai-nilai ajaran agama Hindu (satyam, siwam, sundaram) serta nilai-nilai adat Bali (gilik saguluk, parasparo, salunglung sabayantaka, sarpanaya).
Menurut Giri Artha, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah bahwa LPD mesti berbenah, bertransformasi secara sungguh-sungguh. Ini mencakup payung hukum adat dalam bentuk awig-awig atau perarem, tata kelola kelembagaan maupun manajemen usaha, organisasi, dan lainnya sehingga kinerja usaha LPD menjadi makin bagus.
Giri Artha menegaskan, setelah bertransformasi yang lebih penting lagi LPD wajib menjadi lebih bermanfaat bagi krama desa adat, desa adat, serta adat Bali secara keseluruhan. Dengan begitu, LPD bisa mewujudkan pancakreta (kesejahteraan individu krama, keluarga, desa adat, negara, sampai bhuwana alam lingkungan) serta mendukung pelaksanaan panca yadnya yang diselenggarakan desa adat. (kup)