Implementasi Pergub Plastik, DLH Buleleng Lakukan Monitoring

219

Singaraja (Bisnis Bali) – Meneruskan peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (PSP).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng melakukan monitoring dan pengawasan implementasi di beberapa toko modern di Kota Singaraja. Monitoring di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Putu Ariadi Pribadi, S.STP,MAP didampingi Kabid Penataan DLH Buleleng, monitoring dilakukan di beberapa toko modern di wilayah Kota Singaraja, Kamis, 10 Januari 2019.

Dalam kesempatan tersebut Putu Ariadi mengatakan, DLH Kabupaten Buleleng melakukan monitoring sesuai dengan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan pengunaan plastik sekali pakai bertujuan untuk mengetahui sejauh mana para menagemen dari toko modern dalam mengimplementasikan pergub tersebut.

Menurut Ariadi, dari hasil monitoring di beberapa toko modern yang ada di Kota Singaraja sudah mengurangi penggunaan PSP secara bertahap sesuai dengan petunjuk yang di berikan oleh mengaemen dari toko modern tersebut.

“ Ada juga beberapa yang sudah mengetahui, tetapi Karena belum mendapat petunjuk dari managemennya masih menggunakan plastik sekali pakai, dan mereka sudah berjanji mulai hari ini akan menggunakan kantong Go Green,’’ kata Ariadi.

Putu Ariadi juga menambahkan, Pergub Bali tersebut sudah di teruskan ke masing – masing SKPD, Camat, Kelian desa pakraman, managemen toko modern, sekolah, instansi pemerintah maupun swasta. Hal itu dilakukan untuk bisa bersama – sama menjadikan pedoman dalam mengkordinasikannya.

Pihaknya akan melaksanakan kegiatan penyuluhan terkait dengan pergub tersebut, karena di pergub tersebut diberikan waktu 6 bulan untuk menyesuaikan kegiatan mengurangi PSP sampai dengan Juni 2019 ini. ” Enam bulan ini kita manfaatkan untuk melaksanakan sosialisasi, penyuluhan serta pengawasan dan ketaatan atau kepatuhan terhadap pergub tersebut, untuk warung – warung kecil, nanti kita jadwalkan dan kita jajagi kelapangan sambil memberikan sosialisasi, “ jelasnya lagi.

Dirinya berharap kepada semua masyarakat dan stakeholder terkait, baik pemerintah maupun swasta agar bersama – sama mengimplementasikan pergub No. 97 Tahun 2018 ini.  Dengan cara menyiapkan kantong yang bisa digunakan secara berkali – kali, sehingga bisa mengurangi penggunaan PSP yang mampu merusak kelestarian alam khususnya di Kabupaten Buleleng dan Bali pada umumnya. (ira)