Sadguna: Penggantian Nama tak Berarti LPD Diawasi OJK

564
Denpasar (Bisnis Bali) -Pemerhati perbankan I Gde Made Sadguna, S.E., MBA., DBA. menerangkan sesuai Pasal 39 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menyatakan bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lumbung Pitih Nagari serta lembaga keuangan sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku.
“Itu berarti LPD dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini,” katanya Kamis(10/1)
Mantan regulator dan pengawas bank ini mengatakan itu berarti sangat jelas maknanya bahwa setelah disyahkannya UU LKM maka negara telah memberi mandat penuh kepada hukum adat untuk mengatur hal apapun berkaitan dengan LPD.
“Termasuk opsi untuk mengubah nama menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat agar benar-benar mencerminkan bahwa LPD adalah lembaga keuangan adat,” tegasnya.
Praktisi keuangan ini pun menjelaskan sangat sulit untuk memahami pendapat yang menyimpulkan bahwa perubahan nama itu akan menyebabkan LPD akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya kira OJK tidaklah sebodoh itu. Teman-teman di OJK sangat memahami UU LKM dan mampu membedakan antara lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan adat,” ucap pria yang lama bergelut di Bank Indonesia ini.
Sadguna menilai perubahan nama itu bukanlah sekadar perubahan nama tanpa dasar yang berarti. LPD pasca-perda desa adat akan sangat berbeda secara signifikan dengan LPD yang selama ini dikenal di masyarakat.
Kegiatan LPD akan jauh lebih luas daripada sekadar simpan pinjam, melainkan mencakup kegiatan penyediaan jasa keuangan dan keahlian dalam bentuk apapun yang dibutuhkan oleh desa adat dalam mewujudkan panca kreta dan melaksanakan panca yadnya berdasarkan filisofi Tri Hita Karana yg dioperasikan melalui konsep Sad Kerthi.
Kegiatan LPD akan mencakup penglolaan aset desa adat, pengelolaan dana punia dan kegiatan sosial ekonomi desa adat. Dengan demikian, jati diri, peran, fungsi, tugas dan kegiatan LPD nanti jelas akan sangat berbeda dengan jati diri, peran, fungsi, tugas dan kegiatan LPD yang dikenal selama ini.
“Dengan cara seperti inilah Ranperda Desa Adat bermaksud untuk memperkuat (empowering) dan mengembangkan LPD agar mampu melaksanakan misi yang lebih komprehensif bagi krama Bali dan Desa Adat Bali yang bernuansa sekala dan niskala,” paparnya.
Oleh karena itu, resistensi yang kurang berdasar terhadap upaya penguatan LPD ini dapat dipandang sebagai sikap yang mencerminkan kepicikan, berwawasan jangka pendek dan berdasarkan kepada kepentingan sempit sehingga bertendensi untuk membonsai LPD sebagai lembaga keuangan mikro yang kegiatannya sepenuhnya sekuler dan terbatas hanya pada kegiatan simpan pinjam saja seperti kegiatan bank pada umumnya.
Sadguna pun berharap diperlukan kecerdasan, wawasan luas, horison berpikir jangka panjang dan sikap yang bijak untuk bisa memahami Ranperda Desa Adat yang sedang diupayakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.*dik