BHA dan Produk Lokal
Pelaku saha di industri pariwisata mendukung Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pelaku usaha perhotelan Ricky Putra salah satunya, ia mengakui Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk dan industri lokal Bali.
“Kami sambut positif mengingat pergub ini bagus untuk sinergitas antara petani dan konsumen, termasuk bagi pelaku pariwisata,” kata Ketua Bali Hotel Associantion (BHA) ini.
Ia yang sehari-hari sebagai General Manager The Royal Santrian ini mengatakan dengan adanya pergub maka parwisata dan pertanian dan usaha lokal lainnya berjalan seiring dan searah. Para anggota BHA pun bisa menerapkan hal tersebut mengingat semua hotel sudah memakai hasil pertanian lokal, baik buah maupun sayur asli petani Bali.
“Saat ini penggunaan produk lokal di hotel sekitar 90 persen dan semoga ke depannya bisa bertambah lagi dengan adanya pergub ini,” jelas ayah tiga putra putri ini.
Pria asli Singaraja ini pun optimistis buah lokal bisa diterima di kalangan industri hotel mengingat rata-rata wisatawan domestik maupun mancanegara sangat suka dengan buah lokal, terutama manggis, salak, pepaya, nanas dan buah lainya. Itu berarti dengan adanya pergub petani akan mendapatkan nilai yang lebih dan bisa memaksimalkan hasil pertanian karena produksinya bisa terserap maksimal oleh perhotelan maupun pasar modern. Harapan kini kuantitas dan kualitas buah lokal bisa tersu ditingkatkan.*dik