Ini Harapan BI Bali dari Pergub No. 99 Tahun 2018

269
Denpasar (Bisnis Bali) -Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali mendukung Peraturan Gubernur No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk dan industri lokal Bali.
“Dengan adanya Pergub tersebut kami harapkan petani harus mempersiapkan   produksi sesuai jumlah dan kualitas,” kata Kepala KPw BI Bali Causa Iman Karana di sela-sela OSBIM di Sanur, Rabu (9/1).
Menurutnya, kesiapan ini penting karena buyer dari hotel dan supermarket membeli sesuai kualitas sehingga jumlah produksi harus disiapkan.
Ia pun menilai Pergub sangat bagus dalam rangka melindungi produk pertanian, perikanan dan industri  produksi lokal Bali. Kendati tidak 100 persen produk lokal semua terserap atau hanya 60 persen, namun itu semuanya memiliki manfaat yang positif. Bali pun siap karena memiliki pasar besar.
“Jangan sampai produk yang dinikmati dari luar Bali. Kini tinggal tunggu bagaimana itu bisa terealisasi,” ujarnya.
Cik biasa dia disapa mengatakan suplai sangat penting karena dalam menunjang pariwisata harus dibuat jalur distribusi.
“Selama ini kendala belum bertemu antara buyer dengan petani,” imbuhnya.
Untuk itu ia berharap Perusda harus siap dan petani juga siap dari sisi jumlah. Adanya Pergub selaras dengan upaya BI yang selama ini menggaungkan pertumbuhan ekonomi baru sehingga ekonomi bisa seimbang. Seimbang
tidak hanya pertanian produk lokal namun industri kreatif juga bisa tumbuh dan seimbang.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan peraturan ini sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. ”Oleh karena itu, antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali, “ katanya.
Selain memberikan kepastian pemasaran, Pergub ini bertujuan memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*dik