Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Eka Instruksikan OPD Lengkapi Standar Layanan

290

Tabanan (Bisnis Bali) – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginstruksikan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk melengkapi standar  pelayanan publik pada 2019. Upaya tersebut menyusul penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman yang berpredikat kuning.
“Kami sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik di Tabanan,” tutur Bupati Eka, Selasa (8/1).
Di sisi lain jelasnya, rendahnya peringkat pelayan publik di Tabanan dikarenakan keterlambatan pelimpahan semua jenis perijinan dan non perijinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ke Dinas Perijinan oleh OPD terkait di Pemkab Tabanan. Sekarang hal tersebut sudah dikondisikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“ Intinya adanya penilaian dari Ombudsman tetap menjadi apresiasi. Kami sudah berbenah, apa daya payung hukum pelimpahan wewenang perijinan baru pada agustus 2018, sedangkan penilaian dari Ombudsman sudah dari beberapa bulan sebelumnya,” ujar Bupati Eka.
Akibatnya, hal tersebut menyebabkan hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman tentang Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat kuning atau masih rendah. Harapannya, mudah-mudahan pada 2019 Tabanan dapat meningkatkan predikat menjadi lebih baik.
Tambahnya, kini masing -masing OPD yang langsung bersentuhan pelayanannya dengan publik perlu melengkapi standar lebih. Contohnya, pelayanan khusus bagi penguna layanan berkebutuhan khusus, informasi dan prosedur pengaduan, informasi pelayanan publik elektronik atau non-elektronik, serta pejabat atau petugas pengelola pengaduan dan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Tahun ini semua OPD mudah-mudahan sudah melengkapi standar pelayanan yang dipersyaratkan tersebut. Dan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi instansi terkait,” tegasnya.(man)