Kontribusi sektor pariwisata selama ini tercatat 70 persen pada produk domestik regional bruto (PDRB) Bali, sementara pertanian hanya 14,7 persen. Untuk mensinergikan kedua sektor tersebut Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Apa dampaknya?
UNIVERSITAS Mahasaraswati Denpasar, Dr. Ir. I Ketut Sumantra, M.P., menyambut baik pergub tersebut yang bila berjalan dengan baik akan mampu meningkatkan perekonomian para petani dan meningkatkan daya saing produk pertanian lokal. “Dengan pergub ini, saya optimis, generasi muda (GM) terpikat terjun ke sektor pertanian. Hal ini karena ada kepastian pasar dan harga, sehingga sektor pertanian ini menjanjikan keuntungan tidak seperti sebelumnya,” papar Direktur Pascasarjana Universitas Mahasaraswati Denpasar tersebut, Selasa (8/1) kemarin di kampus Jalan Soka, Denpasar.
Persoalannya saat ini, adalah mampukah petani Bali menyediakan produk yang berkualitas, dengan jumlah yang sesuai kebutuhan (kuantitas) dan kontinuitas. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pergub perlu dilakukan beberapa langkah. Di antaranya melakukan pemetaan potensi pertanian dengan one product one village. “Dengan program ini, setiap daerah akan fokus mengembangkan komoditas pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat. Kemudian akan tercipta keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif yang berupa keunikan bagi produk pertanian kita,” tandasnya.
Selain itu untuk dapat meningkatkan daya saing produk pertanian perlu dilakukan langkah peningkatan efisiensi baik dalam bidang produksi maupun distribusi. Yang terakhir adalah dengan mengobarkan semangat mencintai produk lokal, terutama pola konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas yang sangat dipengaruhi gaya hidup mereka.
Seperti diketahui sebelumnya, Pergub No.99 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali telah disosialisasikan dan diresmikan di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1) lalu.
Gubernur mengatakan, peraturan ini dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. ”Antara pariwisata dengan pertanian harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, nelayan dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali,“ kata Gubernur Koster.
Selain memberikan kepastian pemasaran, pergub ini bertujuan memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu yang diatur dalam pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, katering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM dan koperasi.
Petani anggrek asal Karangasem, Sri Laba, yang pada kesempatan tersebut menandatangani MoU dengan Hotel Intercontinental mengatakan menyambut baik pergub tersebut. “Saya selaku petani, berterima kasih sekali pada Gubernur Bali karena sudah mencanangkan itu semua. Petani betul-betul dilindungi, produk-produk lokal nantinya akan banyak dimanfaatkan hotel dan restoran,” tuturnya.
Ke depannya untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, Pemprov Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim. “Dengan pembinaan ini, petani akan bisa memperbaiki kualitas produk dan juga terkait kontinuitas produksi,” ungkapnya.
Sementara dari pihak Hotel Intercontinental, Gini Rianti mengaku menyambut baik kebijakan yang dibuat Gubernur Koster. “Kami sangat mendukung sekali program tersebut, apalagi selama ini kami sudah 80 persen memanfaatkan produk lokal seperti buah-buahan, sayur dan juga bunga untuk dekorasi,” katanya.
Dengan pergub tersebut, sebagai pemakai pihaknya, merasa terjamin kontinuitas produknya. Pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap petani. Terkait dipatoknya harga 20 persen dari biaya produksi, ia mengaku bisa dilakukan negosiasi dengan petani agar terjadi win win solution. (pur)