Minggu, November 24, 2024
BerandaDaerahSikapi Pergub Kantong Plastik, DLH Tabanan segera Terjun Lapangan

Sikapi Pergub Kantong Plastik, DLH Tabanan segera Terjun Lapangan

Tabanan (Bisnis Bali) – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera akan terjun ke lapangan sikapi Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai. Nantinya, Pergub tersebut akan disikapi dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan yang ditargetkan akan rampung sesegera mungkin.
“Surat resmi terkait Pergub baru kami terima pada Kamis (3/1) lalu dan sudah dicermati, rencananya kami akan ditindak lanjuti dengan membuat Perbup,” tutur Kepala Dinas DLH Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara, di Tabanan, Sabtu (5/1).
Terangnya, meski dalam proses pembuatan Perbup, pihaknya berencana dengan mengacu pada Pergub No 97 Tahun 2018 akan segera menindak lanjuti turun kelapangan pada Senin (7/1). Yakni, melakukan pemantauan di sejumlah swalayan dan toko berjejaring yang ada di Kabupaten Tabanan.
Jelas Raka, pemantauan kelapangan ini untuk menginformasikan sekaligus mensosialisasikan dari Pergub tersebut. Sebab nantinya, Perbup arahnya juga akan sama dengan apa yang diatur dalam Pergub tetang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai tersebut.
Di sisi lain terkait Perbup, akuinya memang tidak bisa memberikan sangsi pidana maupun denda, apabila terjadi pelanggaran. Katanya, Perbup tersebut hanya bisa memberikan sangsi administrasi saja. Meski begitu, apabila setelah dilakukan sosialisasi dan Perbup tersebut dilanggar, maka akan diarahkan ke Peraturan Daerah (Perda) persampahan yang sudah dimiliki. Yakni, Perda No 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Pelanggaran untuk Perda persampahan ini dendanya mencapai Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan, dan itu akan dilakukan dengan mengandeng OPD terkait. Yakni, Satpol PP,” ujarnya.(man)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer