Denpasar (Bisnis Bali) -Demi memperlancar arus finansial fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, Bank BPD Bali menjalin sinergi dengan BPJS kesehatan terkait fasilitas pembiayaan kredit program supply chain financing (SCF).
Sinergi tersebut tertuang dalam ikatan kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Bank BPD Bali.
Bank BPD Bali diwakili Plt. Direktur Utama I Nyoman Sudharma dengan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso.
Sudharma mengatakan kerja sama ini selain fungsi komersil juga fungsi sosial dari bank milik Krama Bali. Harapannya faskes-faskes seperti rumah sakit yang punya tagihan ke BPJS Kesehatan, BPD Bali bisa memberikan jaminan likuiditas.
“Bank menyiapkan kredit modal kerja dengan jaminan dari tagihan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Perhitungan bunga akan dihitung sesuai perkembangan pasar,” katanya di Renon, Kamis (3/1)
Diakui BPD Bali siap memberikan kredit tersebut bagi rumah sakit yang sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya momentum penandatanganan ini merupakan pengukuhan komitmen Bank BPD Bali untuk mendukung program pemerintah. ini merupakan bentuk pelayanan dalam memperluas jangkauan terhadap masyarakat. Bank BPD Bali berkomitmen menerapkan SCF bagi faskes mitra BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik. Ke depannya, kerja sama ini antara BPJS Kesehatan dan Bank BPD Bali diharapkan dapat berlanjut seiring dengan upaya BPJS Kesehatan untuk mewujudkan jaminan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan kredit oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan. Program tersebut untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
Sudharma mengatakan hal ini merupakan peluang bagi Bank BPD Bali untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan.
Kemal Imam Santoso mengatakan sesuai dengan visinya, BPJS Kesehatan diharapkan dapat mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia paling lambat Januari 2019, dengan berlandaskan pada prinsip gotong royong yang berkeadilan.
“Ini merupakan salah satu cara menjaga likuiditas rumah sakit sehingga kualitas bisa terjaga,” paparnya sambil menambahkan kerja sama dilakukan secara setahun dan ada kemungkinan akan diperpanjang.
Hal sama dikatakan Komisaris Bank BPD Bali Drs. Ketut Nurcahya merasa bersyukur kerja sama selain ada fungsi komersial juga ada sosialnya. Harapan kerja sama ini yang saling menguntungkan.(dik)