Singaraja (Bisnis Bali) – Loka POM Kabupaten Buleleng, Selasa (18/12) siang menggelar jumpa pers dalam rangka menyampaikan hasil pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Buleleng. Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini oleh Loka POM, terdapat ratusan kosmetik yang diketahui ilegal karena tak memiliki izin edar dan belum terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan, tren temuan kosmetik tanpa izin edar maupun mengandung bahan berbahaya masih cukup tinggi. Ratusan kosmetik masih menjadi temuan Loka POM Buleleng yang tak terdaftar dalam BPOM dan tak memiliki izin edar. Bahkan beberapa di antaranya merupakan produk luar yang sering dijual secara online (olshop).
Menyikapi temuan ini, Badan POM menggencarkan beberapa strategi untuk mengintervensi permasalahan ini, di antaranya intensifikasi pengawasan kosmetik di peredaran yang melibatkan lintas sektor terkait sehingga lebih komprehensif. Selain itu pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk cerdas menggunakan kosmetik, teliti sebelum membeli dengan mengecek nomer registrasi produk pada aplikasi cek BPOM yang bisa di-download di smartphone.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui produk yang akan dibeli sudah memiliki izin edar dan terdaftar dalam BPOM. “Selanjutnya kita akan lakukan pemusnahan menunggu jadwal dari BPOM Pusat nanti akan dmusnahkan serentak,” jelasnya.
Upaya lainnya adalah pemberdayaan masyarakat terus dilakukan agar dapat melindungi dirinya sendiri dari kosmetik yang berisiko. Masyarakat diharapkan memberikan laporan atau pengaduan terkait adanya aktivitas produksi kosmetik illegal atau mengandung bahan berbahaya.
Demikian juga dengan memberdayakan pelaku usaha, terutama UMKM, termasuk melakukan pendampingan bagi industri lokal sehingga mampu memproduksi kosmetik yang berdaya saing dan tak tertarik mengambil jalan pintas dengan memproduksi kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.
BPOM berharap mampu memberi perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya serta dapat membentuk konsumen cerdas dalam memilih kosmetika yang aman, bermanfaat, bermutu dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara intensif. (ira)