Terendus ada Indikasi Pelanggaran Terhadap Transaksi Fintech

228

Denpasar (Bisnis Bali) – Praktik bisnis pinjaman online (pinjol) atau yang disebut dengan fintech terus merebak, bahkan sangat masif saat ini. Sayangnya seiring dengan itu, kini di Bali beberapa sudah mulai terendus adanya indikasi pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut.

“Manakala pengawasan pemerintah dalam hal ini otoritas jasa keungan (OJK) masih lemah, konsumen harus mewaspadai jeratan fintech. Bila tidak, fintech ini akan menjerat leher anda,” tutur Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH, di Denpasar, Senin (12/17).

Saat ini seiring dengan masifnya perkembangan fintech, beberapa konsumen atau nasabah mulai ada yang berkonsultasi ke YLPK Bali, karena mengalami permasalahan terkait model transaksi keuangan tersebut. Akuinya, permasalahan yang dihadapi sejumlah konsumen tersebut, cuma belum ada yang melaporkan kasus-kasusnya secara rinci.

“Bercermin dari itu nampaknya di Bali sudah mulai ada indikasi pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut saat ini,” nilaiya.

Jika mengacu Undang-undang No.8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen di pasal 4 Konsumen punyak hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai layanan jasa produk pinjaman online. Katanya, tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan, hal ini termasuk tindak pidana konsumen jika melanggar.

“Sesuai pasal 62 UUPK sangsinya, bahkan dipidana penjara 5 tahun denda paling banyak Rp 2 miliar,” tandasnya.

Bercermin dari kondisi sarannya, beberapa poin yang harus diwaspadai sebelum bertransaksi dengan fintech adalah yang pertama jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan atau promosi fintech. Sebab itu, pastikan bertransaksi dengan fintech karena emergency saja. Ke dua adalah pastikan  telah membaca dengan cermat dan memahami semua ketentuan atau peraturan teknis yang dibuat oleh fintech. Ke tiga yang tidak kalah pentingnya adalah pastikan bertransaksi dengan fintech yang sah (terdaftar di OJK).

“Saat ini terdapat 300-an fintech beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” tandasnya

Selain itu, sambungnya yang ke empat adalah pastikan mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian, dan besaran komisi atau bunga. Ke lima adalah jangan pernah menunggak dan atau melewati jatuh tempo pembayaran. Kecuali ingin terjerat hutang bunga berbunga yang mencekik leher, ke enam adalah pilihlah fintech dengan besaran bunga atau komisi dan denda harian yang paling rendah atau paling kecil. Ke tujuh segera laporkan (ke OJK/polisi) jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh fintech.

“Terpenting juga dalah selalu waspadalah, karena bisa saja fintech akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler, mulai nomor telepon teman, saudara, atasan, bahkan photo pribadi,” tegasnya. (man)