DPMD Tabanan Gelar Workshop Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa

228
????????????????????????????????????

Tabanan (Bisnis Bali) – Guna meningkatkan pemahaman perbekel dan BPD dalam pengelolaan dana desa serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib dan disiplin. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan mengadakan Workshop Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Tabanan, Senin (10/12) di Gedung Mario Tabanan.

Panitia kegiatan Ketut Sujana, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan keuangan desa, dalam kaitannya dengan Permendagri No.20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perbekel dan BPD dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi penyalahgunaan pengelolaan,” ungkapnya.

Peserta workshop ini terdiri dari seluruh kepala desa dan ketua BPD di Kabupaten Tabanan serta semua OPD terkait. Sementara narasumber berasal dari Kepolisian Resort Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, Dinas PMD Provinsi Bali dan Inspektorat Tabanan.

“Jumlah peserta sebanyak 286 orang. Dalam workshop ini juga akan diadakan pemaparan materi dari para narasumber dan juga diskusi bersama,” jelasnya.

Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasinya atas penyelenggaraan workshop ini. Dikatakannya dengan perubahan regulasi yang mengatur desa begitu cepat khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, menuntut kompetensi penyelenggara pemerintahan desa, sehingga dibutuhkan pemahaman akan regulasi serta kapasitas dalam penyelenggaraannya.

“Kompetensi yang dimaksud adalah memahami substansi regulasi dan memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ujarya.

Sanjaya mengungkapkan, sebagaimana diketahui regulasi UU No 6 tahun 2014 tentang dana desa telah merubah secara prinsipal tata kelola pemerintahan desa. Salah satu bentuk pengakuan terhadap dana desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan negara adalah diberikannya dana desa yang langsung transfer dari pemerintah pusat ke RKUD dan disalurkan ke RKD.

“Mengingat begitu besarnya dana desa yang diterima hendaknya penggunaan dana desa dapat dirasakan manfaatnya untuk kebutuhan masyarakat berdasarkan kewenangan pemerintah desa. Dana desa hendaknya mendorong pendapatan asli desa sehingga berdampak peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Dengan adanya workshop ini diharapkan dapat terwujud  tata keola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

“Sehingga dapat tercipta pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Akhir kata kepada peserta workshop agar dapat mengikuti kegiatan ini denahn ekut dan dapat mengimplementasikan maksud dan tujuan workshop secara konsisten,” tandasnya. (man)