KKM tak Termasuk Koperasi Dibubarkan di Karangasem

828

Amlapura (Bisnis Bali) – Di Karangasem, sebanyak 24 buah koperasi dibubarkan tahun ini. Koperasi itu sudah lama bangkrut dan sudah tak memungkinkan lagi dilakukan pembinaan. Namun, dari angka tersebut, tak termasuk Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang kasusnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Kadiskop dan UMKM Kabupaten Karangasem, Ir. I Gede Ngurah Yudiantara, M.M., Selasa (4/12) kemarin di Karangasem. Yudiantara asal banjar Pekandelan, Kota Amlapura itu mengatakan, seharusnya tiga kali koperasi tak mampu menggelar rapat anggota tahunan (RAT) sudah bisa dikenai sanksi termasuk dibubarkan. Itu ketentuannya.

Namun, melihat situasi, terutama terkait kasus KKM yang, proses hukumnya berjalan lama, pihaknya tak mengajukan KKM termasuk koperasi yang diusulkan dikenai sanksi pembubaran. ‘’Prosesnya masih berjalan di penyidik Mapolda Bali. Di sana banyak asset KKM dan juga aset masyarakat. Informasinya kasusnya di SP3-kan penyidik,’’ katanya.

Salah seorang pentolan KKM itu, Gede Mintaka, mendatanginya kantornya, menanyakan soal KKM. ‘’Kami katakan masih mengkaji, kami masih telusuri,’’ katanya.

Seperti diberitakan, KKM didirikan sekitar 2006. KKM cepat meroket saat itu.  Selain membuka simpan pinjam, yang paling pavorit yakni capital investment. Namun sekitar 2007, malah digerebek Polda Bali. Sejumlah pengurusnya sempat ditahan seperti Direktur I Gede Putu Kertia, S.E. dan Manajer I Nengah Wijanegara, dan ada juga dijebloskan ke penjara.

Namun pada 2017, keluar SP3 dari kepolisian Polda Bali,  karena tak ditemukan pelanggaran hukum, atas beroperasinya koperasi itu. Kantor pusat KKM dulu di Subagan, dan pada masa jayanya memiliki sejumlah unit seperti di Antiga Manggis, di Bebandem dan kantor tempat ngeplay-nya di Jalan Samanhudi, Subagan.

Pihaknya bakal membuka kembali catatan dan menelusuri KKM. Soalnya, KKM pernah memiliki asset besar, baik asset KKM sendiri maupun asset ribuan masyarakat. ‘’Katanya pernah ada pengembalian asset, termasuk perabotan kantor yang sempat disita seperti  uang tunai, emas, komputer dan laptop. Ke mana asset KKM itu?,’’ papar Yudiantara.

Terkait koperasi yang sudah berulangkali dibina, dan tetap tak aktif, diusulkan ke Menkop UKM untuk diberikan sanksi, termasuk dibubarkan. Sebab, tak ada gunanya banyak koperasi, tetapi sekadar papan nama, tidak sehat dan tak melakukan aktivitas.

Menurutnya, proses pembubaran koperasi itu sangat panjang. Setelah tidak menggelar RAT tigakaliberturut-turut diberikan teguran, peringatan, dan dilakukan pembinaan beberapakali. Diusulkan pembubaran ke Diskop Pemprov Bali, yang diteruskan ke Kemenkop, dicek lagi beberapakali, setelah yakin tak bisa dibina lagi, barulah ke luar SK pembubarannya.

‘’Pada 2017 kami membubarkan 16 buah koperasi di Karangasem yang sudah samakekali tak aktif, dan tahun ini ke luar lagi SK pembubaran sebanyak 24 koperasi,’’ tandasnya. (bud)