BPD Bali Fasilitasi e-Retribusi di Pasar Tradisional

261

Denpasar (Bisnis Bali) – Layanan pungutan pasar online (e-retribusi) menjadi salah satu upaya bank dalam mempermudah pengelolaan administrasi dalam satu database sesuai arahan pemerintah dan KPK. Untuk mendukung hal tersebut, Bank BPD Bali memfasilitasi e-retribusi di pasar tradisional dalam mendukung gerakan nasional transaksi nontunai.

“Dengan adanya e-retribusi tidak hanya sebatas mekanisme collection pungutan pasar saja namun upaya bank memberikan solusi administrasi,” kata Plt. Dirut Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma.

Menurutnya, layanan pungutan pasar online akan mempermudah tata kelola administrasi pemerintah tanpa harus berinvestasi tinggi, dengan pola one islands one solution. Jadi dengan pungutan pasar online dapat juga digunakan untuk seluruh kabupaten di Bali.

E-retribusi sekaligus mendorong gerakan nasional nontunai (GNNT) serta bagian dari program nasional keuangan inklusi melalui jaringan laku pandai bank milik krama Bali ini terhadap UMKM khususnya pedagang pasar.

Bank BPD Bali berencana implementasi e-retribusi akan mengarah ke Pasar Gunung Agung, Pasar Lokita Sari. Implementasi elektronikfikasi pungutan pasar dilakukan secara bertahap karena dibutuhkan persiapan dalam bentuk data cleansing yang selama ini dikelola melalui PD Pasar terutama data pedagang dalam bentuk kepemilikan, pengelola, KYC serta jenis pungutan (collection) yang berupa sewa kios atau los dan pungutan lainnya (sampah, air, listrik) serta tunggakan yang dijadikan dasar tagihan.

Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mendukung adanya e-retribusi dan berharap seluruh pengelolaan keuangan di pemkot dapat dikelola secara elektronik melalui bank lokal asli Bali tersebut.

Layanan e-retribusi Bank BPD Bali diharapkan mampu menjadikan salah satu komponen dari Denpasar smart city melalui smart heritage market. Dalam layanan ini, petugas pasar dalam melakukan proses pungutan pasar dilakukan secara digitalisasi menggunakan QR.

Selain itu, melalui aplikasi e-retribusi dapat dijadikan satu kesatuan dalam lingkup inklusi terhadap pedagang pasar dengan melakukan penyetoran dan penarikan rekening tabungan, transaksi pembayaran dna lainnya melalui agen bank yang ada di pasar tanpa harus ke kantor BPD Bali.

Sama halnya dikatakan Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Hizbullah. Ia menyampaikan, elektronifikasi pungutan retribusi pasar secara elektronik dapat mempercepat pelayanan yang akuntabel dan transparan. Kegiatan inklusi keuangan dengan e-retribusi dapat mengakuisisi pedagang di pasar untuk lebih bankable dengan membuka rekening di bank dengan lebih mudah dan murah. (dik)