Lindungi Pekerja Migran, Komisi IX DPR RI Kunjungi Gianyar

237

Gianyar (Bisnis Bali) – Mengingat makin tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, pemerintah perlu memberikan perlindungan bagi mereka agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Peneliti/Tenaga Ahli Timwas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Komisi IX DPRI secara rutin turun ke daerah memantau kesiapan daerah mengimplementasikan undang-undang tersebut. Di Kabupaten Gianyar rombongan yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Komisi IX DPRRI Aryanti,SH.MH diterima oleh Kadis Tenaga Kerja Kab. Gianyar, A.A Dalem Jagadhita  di kantor LTSP Disnaker, Desa Buruan Gianyar, Senin (26/11).

Pertemuan juga melibatkan keimigrasian, kepolisian, BNN dan PPTKIS (perusahaan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Swasta)  dan OPD terkait.

Aryanti mengatakan, kedatangan mereka untuk mencari data dan informasi di lapangan terkait kesiapan daerah dalam mengimplementasikan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Dalam UU ini telah diatur dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban para pekerja migran Indonesia, seperti berhak mendapat mendapat pekerjaan sesuai kompetensinya, upah, memperoleh dokumen dan perjanjian kerja hingga berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Sementara itu Kadisnaker, A.A Dalem Jagadhita mengatakan, di Kabupaten Gianyar minat warga untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi bahkan meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data, jumlah tenaga migran di Kabupaten Gianyar pada tahun 2016 sebanyak 601 orang, tahun 2017 mencapai jumlah 997 orang dan tahun ini dari bulan Januari hingga akhir Oktober 2018 sudah tercatat sebanyak 641 orang.  Negara tujuan yang paling banyak adalah negara tujuan Turki sebagai pekerja Spa atau therapis.

Selama ini Dinas Tenaga Kerja sudah mensosialisasikan UU 18 tahun 2017 ini dalam pengurusan para pekerja migran ini. “Bekerja keluar negeri yang aman harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Warga yang ingin bekerja keluar negeri hendaknya terlebih dahulu mencari informasi yang akurat agar tidak mudah tertipu oleg oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dalem Jagadhita.  (kup)