Mangupura (Bisnis Bali) – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mensinyalir adanya dugaan pelanggaran yang ditimbulkan dari praktik bisnis pinjaman online. Untuk itu masyarakat diingatkan waspada dan berpikiran cerdas sebelum terjerat praktik bisnis pinjaman online.
“Pastikan masyarakat bertransaksi dengan perusahaan pinjaman online yang sah atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 300-an perusahaan pinjaman online beroperasi di Indonesia, tetapi yang berizin hanya 70-an saja,” kata Direktur YLPK Bali Putu Armaya di Nusa Dua, Selasa (20/11).
Praktik bisnis pinjaman online kian tumbuh subur, bahkan masif. Belum lagi pengawasan pemerintah atau otoritas masih tergolong lemah terkait keberadaan pinjaman online tersebut. Di sinilah konsumen harus mewaspadai jeratan pinjaman online, sebab jika tidak akan menjerat leher.
Masyarakat wajib waspada karena dugaan berdasarkan informasi perusahaan pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada di telepon seluler konsumen sebagai peminjam atau debitur, mulai nomor telepon teman, saudara, atasan, bahkan foto pribadi debitur.
Data pribadi inilah yang selanjutnya akan dijadikan alat untuk menekan atau menteror konsumen, jika ia menunggak atau telat membayar kewajibannya.
“Untuk di Bali sudah banyak konsumen yang berkonsultasi masalah ini ke YLPK, cuma belum melaporkan kasus-kasunya secara rinci,” ujarnya.
Ia mencium adanya aroma pelanggaran terhadap transaksi pinjaman online tersebut di Bali. Bila mengacu Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya di pasal 4, konsumen punyak hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.
“Termasuk hal ini mengenai layanan jasa produk pinjaman online. Perusahaan tersebut, tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan,” paparnya.
Bila itu benar terjadi, hal ini termasuk tindak pidana konsumen. Sanksi jika melanggar dipidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah, sesuai pasal 62 UUPK
Bercermin dari kondisi tersebut, YLPK Bali menegaskan berapa poin yang harus masyarakat waspadai sebelum bertransaksi dengan pinjaman online di antaranya jangan tergiur oleh bujuk rayu, iklan atau promosi pinjaman online.
Pastikan konsumen bertransaksi dengan pinjaman online karena emergency saja. Selanjutnya pastikan konsumen telah membaca dengan cermat atauseksama dan memahami semua ketentuan, peraturan teknis yang dibuat oleh perusahaan pinjaman online.
“Pastikan konsumen mengetahui cara pembayaran, cara penagihan, besaran denda harian dan besaran komisi atau bunga yang harus dibayarkan,” sarannya.
Tak kalah penting segera laporkan ke OJK atau pihak kepolisian jika terjadi dugaan penyadapan, penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan dan atau teror fisik oleh perusahaan pinjaman online. (dik)