Semarapura (Bisnis Bali) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung menjalani Survey Verifikasi Tahun II RS versi KARS Tahun 2012 yang dilakukan oleh Surveyor KARS Pusat, Dr. Mary Siti Maryam, MHA, PhD. Kegiatan ini disambut langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Dirut RSUD Klungkung dr. I Nyoman Kusuma serta sejumlah staf RSUD Klungkung, bertempat di aula RSUD Kabupaten Klungkung.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan adanya kegiatan ini nantinya bisa memberikan manfaat yang baik diberbagai bidang pelayanan RSUD Klungkung. “Selalu buat suasana yang nyaman terutama pelayanan kepada masyarakat yang berobat ke RSUD,” ujar Bupati Suwirta. Bupati berharap agar seluruh staf RSUD Klungkung tidak berhenti berinovasi sehingg apapun program yang dirancang bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Jangan pernah berhenti berinovasi, mari bersama-sama ciptakan suasana yang kondusif untuk melayani masyarakat,” harapnya.
Surveyor KARS Pusat Dr. Mary Siti Maryam, MHA, PhD menyampaikan akreditasi rumah sakit di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 1995 hanya untuk 5 pelayanan. Kemudian pada tahun 1998 berkembang manjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2002 menjadi 16 pelayanan.
“Namun rumah sakit dapat memilih akreditasi untuk 5, 12 atau 16 pelayanan, sehingga standar mutu rumah sakit dapat berbeda tergantung jumlah pelayanan akreditasi yang diikuti,” sebutnya.
Direktur RSUD Kabupaten Klungkung Nyoman Kesuma mengatakan bahwa akreditasi RS adalah suatu proses oleh suatu lembaga independen, baik dari dalam maupun luar. Khusus di dalam negeri dilakukan oleh KARS Pusat. RS yang telah terakreditasi akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena telah memenuhi standar pelayanan dan managemen yang ditetapkan.
Tujuan kegiatan ini, yakni untuk mengetahui hasil akhir rekomendasi ketika melakukan verifikasi awal pada tahun 2016 lalu. “Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya peningkatan mutu dan keselamatan pasien bisa terealisasi dengan baik,” harapnya.
Kegiatan ini berlangsung sehari dengan agenda melakukan telusur dokumen terkait apa yang sudah menjadi catatan atau rekomendasi dari tim surveyor tahun sebelumnya, kemudian nantinya dilanjutkan dengan telusur lapangan. (dar)