Denpasar (Bisnis Bali) – Sukses memberikan layanan samsat secara online atau Samsat Online Nasional Tahap I di 7 provinsi, kini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan kepercayaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu bank yang melayani Samsat Online Nasional Tahap II, di 16 provinsi lainnya.
Digandengnya kembali BNI dalam Samsat Online Nasional Tahap 2 ini tak terlepas dari suksesnya BNI dalam memberikan layanan “BNI E-Samsat” di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, di mana pengembangan dari BNI E-Samsat ini bekerjasama dengan pemerintah daerah, kepolisian daerah (Polda) dan Jasa Raharja setempat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Samsat Online Nasional Tahap II ini dilaksanakan di Denpasar, Kamis, 15 November 2018. MoU antara BNI dengan Polri ditandatangani oleh Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.
Pada kesempatan ini, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta PT Jasa Raharja melakukan perluasan kerja sama Tahap II dengan 9 Bank Umum serta 16 Bank Daerah (BPD) dalam pelaksanaan Samsat Online Nasional.
Dalam Tahap II ini perluasan aplikasi layanan Samsat Online Nasional akan meliputi 16 daerah/provinsi yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Ke-16 provinsi ini akan melengkapi layanan serupa yang telah diberikan di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, BNI E-Samsat merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel ATM. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak,” katanya.
Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan miliknya di seluruh ATM BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Selanjutnya wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK.
Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan BNI melalui BNI E-Samsat, maka sinergi BNI dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan.
“Dengan adanya perluasan Samsat Online Nasional ke Tahap II ini pelayanan samsat memasuki babak baru, yaitu modernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” paparnya.
Kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalisir pungutan-pungutan liar dari praktik percaloan. Ia pun menegaskan, untuk memanfaatkan layanan BNI E-Samsat ini wajib pajak cukup mengakses aplikasi Samsat Online Nasional di handphone dan menginput Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau handphone.
Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing (kode bayar). Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di channel ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran.
“Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda,” jelasnya.
Hal itu merupakan wujud nyata dari komitmen BNI sebagai banking partner dari Polri, Pemerintah Pusat, hingga Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem pajak online. (dik)