Tabanan (Bisnis Bali) – Mengantisipasi praktik penjiplakan desain dan motif kain tradisional maupun berbagai produk busana lainnya, pemotif mesti inovatif sehingga tak ada peluang bagi oknum penjiplak melakukan aksinya. Demikian menurut desainer Yenli Wijaya, baru – baru ini.
Menurutnya, mestinya tak ada penjiplakan jika para pemotif memiliki jati diri dan ingin berkembang di bisnis fashion. Hal ini tentu saja akan menciptakan iklim persaingan yang sportif dan industri fashion Bali makin terangkat dan eksis.
Namun dalam persaingan bebas tak dipungkiri itu terjadi. Untuk mengantisipasinya, sesungguhnya tak sulit. Pemotif atau desainer memang harus terus berkarya. Buatlah motif – motif atau desain fashion terbaru dalam waktu yang singkat. Inovasi jangan sampai terhenti, batasi jumlah produksi dan bersaing di kualitas dan harga. Biasanya harga fashion yang mahal identik dengan kualitas. Jadi jangan takut bersaing di harga karena konsumen kini makin selektif membeli.
Menurutnya, bisnis fashion dinamis dan menuntut kesiapan desainer untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dengan demikian hasil penjualan optimis bisa sesuai harapan. Dia sendiri tak hanya membuat gaun pengantin, juga berbagai produk busana adat, dan nasional lainnya.
Sebelumnya, pebutik Bali Puspa Bordir, Jro Puspawati menyampaikan praktik penjiplakan memang berpotensi mematikan industri fashion lokal. Karena itu dia mengharapkan jagalah kondusivitas persaingan karena maju mundurnya bisnis fashion lokal tergantung para desainer atau pemotif Bali.
Dia yang memproduksi produk endek dan kebaya kerawangan ini yakin bisnis fashion Bali bisa berkembang jika didukung inovasi secara terus – menerus.
Penjiplakan desain dan motif memang tak bagus karena itu sikap latah oknum desainer dan pemotif harus dirubah dengan mulai menumbuhkan kepercayaan diri dalam berkarya. Pelatihan desain dan motif melibatkan tutor yang mumpuni juga sangat penting untuk meningkatkan inovasi para desainer dalam berkarya.
“Aksi penjiplakan itu sesungguhnya mudah dilakukan oknum. Cukup melihat saja motif serupa sudah bisa dibuat. Karena itu langkah hukum yang tak kalah jitu bisa dilakukan yakni, mendaftarkan hak kekayaan intelektual ( HKI) hasil karya desain dan motif yang belum ada di pasaran. Dengan ini hasil karya intelektual pemotif bisa dilindungi,” paparnya, seraya mengatakan dari sisi aspek ekonomi jika desain dan motif yang sudah terdaftar HKI digunakan perusahaan atau orang lain tentu ada sejumlah loyalti yang diterima pemotif. (gun)