Denpasar (Bisnis Bali) – Pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) mesti dikembalikan untuk pengembangan pariwisata Bali. Ketua INCCA Bali, IB. Surakusuma Jumat (9/11) mengatakan hasil pemungutan pajak PHR mesti dioptimalkan untuk menambah infrastruktur pariwisata di Bali.
Diungkapkannya, penggunaan fasilitas bandara, fasilitas hotel restoran, fasilitas lain tentu wisatawan akan dikenakan pajak. Salah satunya, wiaatawan akan dibebankan PHR dalam setiap penggunakan fasilitas hotel dan restoran.
Tiap pemanfaatan fasilitas pariwisata dikenakan pajak yang ditarik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Hasil pemungutan pajak mesti dikembalikan perbaikan infrastruktur pariwisata Bali.  Konsul Kehormatan Polandia ini memaparkan, hasil pemungutan PHR bisa digunakan untuk mempromosikan pariwisata Bali. Pemerintah harus pintar memanfaatkan dan mengelola PHR untuk kemajuan dan pertumbuhan pariwisata Bali.
Menurutnya, kegiatan MICE berskala internasional seperti konvensi IMF-World Bank sudah dilaksanakan secara sukses di Bali. Ini diikuti perbaikan infrastruktur pariwisata Bali. Ia menilai infrastruktur menentukan kelancaran aktifitas pariwisata termasuk kegiatan tour. Akses wisatawan ke objek wisata akan semakin cepat.
Pajak PHR juga mesti digunakan pelestarian budaya. Masyarakat Bali sebagai pelestari budaya juga perlu diupayakan mendapatkan manfaat dari pembangunan dan pengembangan pariwisata. ” Dengan keterlibatan masyarakat lokal, pariwisata berkelanjutan lebih mudah diwujudkan,” ucapnya. (kup)