Gubernur segera Terbitkan Pergub Tentang Pemanfaatan Hasil Petani Lokal

245

Amlapura (Bisnis Bali) – Selama ini, tiap musim panen raya hasil pertanian di Bali, harga produk pertanian itu selalu jatuh, seperti salak atau jeruk. Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal membuat peraturan Gubernur Bali, tentang kewajiban pemanfaatan produk pertanian lokal di antaranya bagi hotel dan restoran di Bali.

Hal itu disampaikan Koster, Minggu (4/11) pada satu acara di Karangasem. Gubernur asal Buleleng itu mengatakan, setelah penertiban Pergub bali N0 79 dan 80 tahun 2018 masing-masing tentang kewajiban mengenakan busana adat Bali dan berbahasa Bali tiap Kamis,  pihaknya bakal mengeluarkan kebijakan berikutnya. Kebijakan itu dalam rangka secara nyata, melestarikan kebudayaan Bali.

Khususnya mengenai Pergub tentang kewajiban memanfaatkan hasil pertanian lokal, misalnya buah-buahan lokal dalam rangka membantu petani lokal. Selama ini banyak wacana membantu petani, tetapi belum ada tindakan nyata yang memiliki akibat langsung meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

‘’Kebijakan penggunaan huruf Bali dimulai dari papan nama kantor pemerintahan, serta BUMD/BUMN serta hari berbahasa Bali, serta mengenakan busana adat bali, respon masyarakat sangat positif. Berikutnya, setelah kebijakan itu berjalan, saya akan susul dengan penerbitan Pergub tentang  kewajiban pemanfaatan produk pertanian petani Bali, dalam rangka membantu petani kita. Di samping nantinya tentang kuliner lokal, hasil kerajinan lokal Bali. Pokoknya  yang lokal, balikui, karena wisatawan pun sejak lama trennya yang unik-unik dan ramah lingkungan atau kembali ke alam,’’ paparnya.

Selama ini, saat musim panen salak, harga salak jeblok sampai Rp600 atau Rp 1000 per kg. Demikian juga saat musim panen jeruk, petani jeruk di Kintamani, kelimpungan, karena harga produknya turun. Demikian juga saat petani manggis di Tabanan, panen buah itu, petani manggis juga mengeluh.

‘’Ke depan tak boleh begitu lagi. Hotel dan restoran wajib menggunakan produk petani lokal. Demikian juga konsumsi untuk kegiatan pemerintahan, acara BUMD/BUMN dan kantor lainnya ada kegiatannya. Coba hitung, kalau ribuan kamar hotel di Bali itu, menaruh satu butir buah salak saja, berapa ton buah salak terserap. Saat ini kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 6,5 juta. Nanti tahun 2019, kalau kunjungan wisman ditargetkan 7 juta dan wisnus 9 juta, satu buah salak pada musim salak, jeruk atau manggis pada musimnya  bisa dikonsumsi wisatawan itu, berapa ton produk pertanian petani kita diserap,’’ paparnya.

Menurutnya, begitulah pihaknya merancang politik ekonomi, dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bali. ‘’Guna menjalankan kebijakan membantu petani lokal Bali itu, penyangganya juga akan disiapkan,’’ tandasnya. (bud)