Ida Ayu Surya Adnyani, Gunakan Busana Adat Sesuai Etika

449

SEJALAN dengan Instruksi Gubernur Bali Nomer 2231 tahun 2018 tentang Hari penggunaan Busana adat Bali tiap Kamis, Purnama dan Tilem, yang mewajibkan menggunakan busana adat madya. Ketua TP.PKK kab. Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra mengatakan konsekuensi  peraturan tersebut adalah kita harus mampu mengenakan busana adat madya sesuai  etika, maupun estetika berbusana.

Diungkapkannya, penggunaan busana adat tidak boleh berlebihan dan terlalu terbuka. Begitu juga dengan riasan wajah, tidak boleh berlebihan. Ny. Surya Adnyani Mahayastra memandang penting untuk memberikan pelatihan khusus tentang tata rias wajah dan rambut yang sederhana dan cocok di gunakan sehari-hari.

Menurutnya, PKK yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. PKK harus mampu memberi contoh cara berbusana yang baik.

“Untuk pertama PKK terlebih dahulu diberi pelatihan, selanjutnya mereka nantinya dapat menularkan ilmu yang mereka dapat di lingkungan sekitarnya,” jelasnya. (kup)