SEIRING perkembangan teknologi seperti internet maupun smartphone secara tak langsung mendukung munculnya startup fintech dan memberikan inovasi baru dalam layanan keuangan. Keberadaan fintech bertujuan membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Tak heran banyak bermunculan usaha fintech yang dapat menyasar segment perusahaan (B2B) maupun ritel (B2C).
Berdasarkan berbagai informasi fintech memiliki banyak jenis, antara lain startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi hingga riset keuangan.
Ini pula melatari fintech di Indonesia saat ini lebih banyak berkaitan dengan keuangan dan menyasar kalangan UMKM, pedagang, petani dan lainnya yang belum tersentuh jasa keuangan. Dengan populasi lebih dari 260 juta penduduk, tersebar di lebih dari 17.000 pulau, potensi fintech di Indonesia memang sangat besar.
Sebagai sektor keuangan berbasis teknologi, fintech diharapkan mampu memberikan solusi yang selama ini dibutuhkan masyarakat. Sebuah penelitian yang dikeluarkan IMF dan Bank Dunia belum lama ini, menemukan terdapat kebutuhan pembiayaan di sektor UMKM mencapai 165 miliar dolar (lending gap) di Indonesia yang belum dapat terpenuhi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, menaruh keoptimisan terhadap pertumbuhan industri fintech di Indonesia di masa depan dan bagaimana industri fintech dapat berperan dalam mendorong laju ekonomi nasional dengan memberikan akses keuangan kepada segmen masyarakat yang selama ini tak terlibat di dalam sektor keuangan formal.
“Pada dasarnya kami di OJK sangat mendukung peran para pelaku fintech dalam memberikan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat zaman sekarang,” katanya.
Selain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai industri fintech, OJK juga menggunakan kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sejauh ini sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tercatat di OJK. (dik)