MPP Sewaka Dharma Denpasar Raih Penghargaan Nasional

246

Denpasar (Bisnis Bali) – Delapan Mal Pelayanan Publik (MPP) mendapatkan penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM) di Lapangan ex KONI, Manado. MPP Denpasar memperoleh penghargaan atas komitmen mengimplementasikan MPP sebagai wujud Gerakan Indonesia Melayani (GIM) menuju pelayanan publik kelas dunia.

Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani menyatakan, hadirnya MPP merupakan wujud revolusi mental dalam program Gerakan Indonesia Melayani (GIM).

“Ini menunjukkan revolusi mental secara perlahan tapi pasti sudah dilaksanakan setiap masyarakat, mulai dari pusat dan daerah. Atas nama pemerintah, saya sampaikan apresiasi atas berbagai inovasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” ujar Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Senin (29/10).

Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, I Made Kusumadiputra menjelaskan, saat ini MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar memberikan fasililitas 154 jenis terdiri dari 12 sektor perizinan dan non perizinan yang berada dibawah naungan DPMPTSP Kota Denpasar.

Selain itu,  MPP Sewaka Dharma turut memberikan fasilitas 41 jenis layanan dari instansi vertical. Adapun instansi vertikal yang bergabung  meliputi Kepolisian Republik Indonesia melayani perpanjangan SIM A dan C, SKCK dan surat keterangan kehilangan, perbankan, PLN, PDAM, BPJS, Kantor Pajak, Imigrasi, dan Badan Pertanahan Nasional.

MPP Denpasar terus berinovasi guna menciptakan kenyamanan masyarakat dan pengguna MPP, turut dioperasikan sistem antrean serta pendaftaran online di Disdukcapil dan Pelayanan SIM. Sedangkan pada Pelayanan Perijinan, serta pelayanan lainnya sudah terlebih dahulu menerapkan sistem online. Disamping itu penerapan tandatangan berbasis elektronik telah dilaksanakan pada ijin kesehatan khususnya Surat Ijin Praktik Perawat, Surat Ijin Praktik Bidan, Surat Ijin Praktik Elektromedik, Surat Ijin Praktik Fisioterapi, dan Surat Ijin Perawat Gigi dan Mulut yang penerapan tandatangan elektronik.  (sta)