Singaraja (Bisnis Bali) – Pada Era Digital dan globalisasi saat ini segala aspek menjadi berubah akibat dari arus globalisasi. Termasuk tata cara dalam menggunakan busana adat Bali. Sejak dahulu hingga sekarang busana adat Bali selalu berubah sesuai perkembangan jaman.
Seharusnya dalam menggunakan busana adat Bali terutama untuk persembahyangan harus sesuai dengan tata cara yang berlaku dan mengetahui akan makna dari busana adat Bali tersebut. Bahkan dengan kini diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Nomor 80 Tahun 2018 tentang penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali . Selain untuk kian melestarikan budaya bali juga diharapkan masyarakat mampu mengetahui filosofi setiap busana yang dikenakannya.
Wayan Sujana Kepala Bidang Seksi Kebudayaan Kabupaten Buleleng belum lama ini mengatakan dalam berbusana adat bali baik ke Pura atau busana adat Bali pada hari kamis dan rahinan Purnama juga Tilem. Masyarakat yang berumat Hindu khususnya mereka yang bekerja di suatu instansi mengenakan busana adat Bali yang benar.
Salah satunya adalah bagi kaum perempuan mengenakan kebaya dengan lengan panjang dan tidak terbuka pada bagian leher dan dada, selain itu penggunaan kamen sangat diharapkan menggunakan kamen yang tidak menutupi lutut dan ujung kamen berada pada mata kaki. “Tidak masalah pakai motif kebaya atau kamen apa saja yang terpenting adalah bagaimana tampil sopan, “jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah Bali dan Kabupaten dalam pelestarian berbusana adat Bali ini. Ia pun berharap tidak hanya fashion casual yang semakin trend juga berbusana adat Bali menjadi trend dan familiar tidak hanya sebatas kewajiban namun juga memiliki rasa kecintaan di kalangan masyarakat baik instansi swasta dan pemerintahan. (ira)